Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2021/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH SUMARJI alias JI BONDET bin SAIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 208/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-959/M.5.33/Eku.2/09/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------------Bahwa ia terdakwa SUMARJI alias JI BONDET bin SAIB bersama – sama dengan saksi TOLE alias JOKO TOLE bin JAPAR (yang dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah), PULAS alias SUPARJAN (DPO) MAT PRET (DPO), dan SUROSO (DPO) pada hari Jum’at tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2021 atau dalam tahun 2021 bertempat di pinggir jalan masuk area pabrik Semen Indonesia tepatnya di depan warung milik SUMARLIK yang beralamatkan di Ds. Temaji Kec. Jenu  Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka berat,

Perbuatan Terdakwa SUMARJI alias JI BONDET bin SAIB, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

SUBSIDAIR

-------------Bahwa ia terdakwa SUMARJI alias JI BONDET bin SAIB bersama – sama dengan saksi TOLE alias JOKO TOLE bin JAPAR (yang dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah), PULAS alias SUPARJAN (DPO) MAT PRET (DPO), dan SUROSO (DPO) pada hari Jum’at tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2021 atau dalam tahun 2021 bertempat di pinggir jalan masuk area pabrik Semen Indonesia tepatnya di depan warung milik SUMARLIK yang beralamatkan di Ds. Temaji Kec. Jenu  Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,

Perbuatan Terdakwa SUMARJI alias JI BONDET bin SAIB, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya