Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
208/Pid.B/2021/PN Tbn | MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH | SUMARJI alias JI BONDET bin SAIB | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Sep. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat |
Nomor Perkara | 208/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Sep. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-959/M.5.33/Eku.2/09/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PRIMAIR -------------Bahwa ia terdakwa SUMARJI alias JI BONDET bin SAIB bersama – sama dengan saksi TOLE alias JOKO TOLE bin JAPAR (yang dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah), PULAS alias SUPARJAN (DPO) MAT PRET (DPO), dan SUROSO (DPO) pada hari Jum’at tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2021 atau dalam tahun 2021 bertempat di pinggir jalan masuk area pabrik Semen Indonesia tepatnya di depan warung milik SUMARLIK yang beralamatkan di Ds. Temaji Kec. Jenu Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka berat, Perbuatan Terdakwa SUMARJI alias JI BONDET bin SAIB, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana SUBSIDAIR -------------Bahwa ia terdakwa SUMARJI alias JI BONDET bin SAIB bersama – sama dengan saksi TOLE alias JOKO TOLE bin JAPAR (yang dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah), PULAS alias SUPARJAN (DPO) MAT PRET (DPO), dan SUROSO (DPO) pada hari Jum’at tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2021 atau dalam tahun 2021 bertempat di pinggir jalan masuk area pabrik Semen Indonesia tepatnya di depan warung milik SUMARLIK yang beralamatkan di Ds. Temaji Kec. Jenu Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, Perbuatan Terdakwa SUMARJI alias JI BONDET bin SAIB, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
Pihak Dipublikasikan | Ya |