Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa ia Terdakwa DADANG AGUS SISWANTO BIN BASWAT (ALM) pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan November Tahun 2024, bertempat di warung kopi giras 88 di Dusun Jalak Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bermula dari Petugas Kepolisian yaitu Saksi KARSIDI, Saksi NAFIK TAMAMI, dan Saksi VIRNANDA BARA PRISMA DIPA yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait lokasi yang digunakan untuk permainan judi online, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, para saksi mendatangi warung Kopi Giras 88 di Dusun Jalak Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban dan setelah melakukan pengecekan, para saksi mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) buah HP merk VIVO Y 16 warna kuning, Terpasang Simcard 085739219089/Nomor Whatsapp 085736425615 berisi akun yang terdaftar di situs totojitu/ link www.m1.ttjamrud.com dengan username “Bejo09” dan sandi “zul44yu”.
- Bahwa kemudian untuk dapat memainkan permainan judi di situs tersebut Terdakwa yang telah memiliki akun terdaftar, selanjutnya melakukan deposit uang dengan cara Terdakwa menekan tulisan “deposit” lalu muncul nomor rekening Bank BCA atas nama DEDI No Rek. 061348998, selanjutnya Terdakwa melakukan transfer ke nomor rekening tersebut melalui m-banking dari Bank BCA atas nama DADANG AGUS SISWANTO No Rekening 8240544076, sesuai bukti mutasi rekening dan riwayat deposit terakhir dalam akun Terdakwa pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekira pukul 10.30 wib yakni sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa cara Terdakwa bermain judi di situs totojitu / link www.m1.ttjamrud.com adalah dengan masuk kedalam web, login ke akun Terdakwa, kemudian menekan tulisan “pilih pasaran” yang kemudian muncul tulisan dan panduan pasaran, selanjutnya Terdakwa memilih Togel CAMBODIA, lalu Terdakwa memilih colok bebas, kemudian memilih angka “3” dengan taruhan/bet sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), keluaran Togel CAMBODIA tersebut ialah pada pukul 11.50 Wib, yang apabila keluar Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa pada pukul 11.50 wib keluar nomor “6362” sehingga Terdakwa mendapat kemenangan sejumlah Rp 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah) dari jumlah deposit uang Terdakwa sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total uang yang ada di akun Terdakwa berjumlah Rp 244.000,- (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa dengan uang sejumlah Rp 244.000,- (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) di saldo akun Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa memasang atau mempertaruhkan lagi dengan memilih Togel yang berbeda, Terdakwa menekan tulisan “pilih pasaran” kemudian keluar tulisan dan panduan pasaran, lalu Terdakwa memilihi Togel CHINA, kemudian Terdakwa memilih colok bebas, dan selanjutmya memilih angka “1’ dengan taruhan / bet sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), keluaran Togel CHINA tersebut akan keluar pada pukul 15.30 wib dan Terdakwa akan mendapatkan uang sejumlah Rp 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah) apabila jumlah taruhan Terdakwa keluar, kemudian pada pukul 15.30 wib Terdakwa kembali mendapat kemenangan sejumlah Rp 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah) dari Togel CHINA yang keluar dengan nomor “9801”.
- Bahwa setelah 2 kali mendapat kemenangan dari mempertaruhkan uang di Togel CAMBODIA dan CHINA tersebut, total saldo yang ada di akun Terdakwa adalah sejumlah Rp 407.000,- (empat ratus tujuh ribu rupiah).
- Bahwa permainan dalam www.m1.ttjamrud.com tersebut adalah bersifat untung-untungan dan dengan sistem taruhan, tidak perlu keahlian khusus sehingga pemain bisa menang dan bisa kalah hanya bergantung kepada peruntungan saja.
- Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 701/FKF/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang dibuat dan ditandantangani oleh Pemeriksa Lukman S.Si., M.Si. serta mengetahui atas nama Kabidlabfor Polda Jawa Timur MARJOKO, S.I.K., M.Si yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan barang bukti digital berupa 1 (satu) unit handphone Merk Vivo V2204 warna kuning IMEI: 864406062551050 dengan hasil pemeriksaan benar ditemukan data dan barang bukti berupa image file sebanyak 10 (sepuluh) file berformat *jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan yakni history browser ke situs www.m1.ttjamrud.com yang diakses oleh pemilik handphone terakhir pada tanggal 08 November 2024.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.--------------------------------------------
===========================ATAU===========================
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa DADANG AGUS SISWANTO BIN BASWAT (ALM) pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di warung Kopi Giras 88 di Dusun Jalak Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “barang siapa menggunakan kesempatan main judi” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bermula dari Petugas Kepolisian yaitu Saksi KARSIDI, Saksi NAFIK TAMAMI, dan Saksi VIRNANDA BARA PRISMA DIPA yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait lokasi yang digunakan untuk permainan judi online, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, para saksi mendatangi warung Kopi Giras 88 di Dusun Jalak Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban dan setelah melakukan pengecekan, para saksi mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) buah HP merk VIVO Y 16 warna kuning, Terpasang Simcard 085739219089/Nomor Whatsapp 085736425615 berisi akun yang terdaftar di situs totojitu/ link www.m1.ttjamrud.com dengan username “Bejo09” dan sandi “zul44yu”.
- Bahwa kemudian untuk dapat memainkan permainan judi di situs tersebut Terdakwa yang telah memiliki akun terdaftar, selanjutnya melakukan deposit uang dengan cara Terdakwa menekan tulisan “deposit” lalu muncul nomor rekening Bank BCA atas nama DEDI No Rek. 061348998, selanjutnya Terdakwa melakukan transfer ke nomor rekening tersebut melalui m-banking dari Bank BCA atas nama DADANG AGUS SISWANTO No Rekening 8240544076, sesuai bukti mutasi rekening dan riwayat deposit terakhir dalam akun Terdakwa pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekira pukul 10.30 wib yakni sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa cara Terdakwa bermain judi di situs totojitu / link www.m1.ttjamrud.com adalah dengan masuk kedalam web, login ke akun Terdakwa, kemudian menekan tulisan “pilih pasaran” yang kemudian muncul tulisan dan panduan pasaran, selanjutnya Terdakwa memilih Togel CAMBODIA, lalu Terdakwa memilih colok bebas, kemudian memilih angka “3” dengan taruhan/bet sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), keluaran Togel CAMBODIA tersebut ialah pada pukul 11.50 Wib, yang apabila keluar Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa pada pukul 11.50 wib keluar nomor “6362” sehingga Terdakwa mendapat kemenangan sejumlah Rp 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah) dari jumlah deposit uang Terdakwa sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total uang yang ada di akun Terdakwa berjumlah Rp 244.000,- (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa dengan uang sejumlah Rp 244.000,- (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) di saldo akun Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa memasang atau mempertaruhkan lagi dengan memilih Togel yang berbeda, Terdakwa menekan tulisan “pilih pasaran” kemudian keluar tulisan dan panduan pasaran, lalu Terdakwa memilihi Togel CHINA, kemudian Terdakwa memilih colok bebas, dan selanjutmya memilih angka “1’ dengan taruhan / bet sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), keluaran Togel CHINA tersebut akan keluar pada pukul 15.30 wib dan Terdakwa akan mendapatkan uang sejumlah Rp 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah) apabila jumlah taruhan Terdakwa keluar, kemudian pada pukul 15.30 wib Terdakwa kembali mendapat kemenangan sejumlah Rp 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah) dari Togel CHINA yang keluar dengan nomor “9801”.
- Bahwa setelah 2 kali mendapat kemenangan dari mempertaruhkan uang di Togel CAMBODIA dan CHINA tersebut, total saldo yang ada di akun Terdakwa adalah sejumlah Rp 407.000,- (empat ratus tujuh ribu rupiah).
- Bahwa permainan dalam www.m1.ttjamrud.com tersebut adalah bersifat untung-untungan dan dengan sistem taruhan, tidak perlu keahlian khusus sehingga pemain bisa menang dan bisa kalah hanya bergantung kepada peruntungan saja.
- Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------
===========================ATAU===========================
KETIGA
---------Bahwa ia Terdakwa DADANG AGUS SISWANTO BIN BASWAT (ALM) pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di warung Kopi Giras 88 Dusun Jalak Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------
- Bermula dari Petugas Kepolisian yaitu Saksi KARSIDI, Saksi NAFIK TAMAMI, dan Saksi VIRNANDA BARA PRISMA DIPA yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait lokasi yang digunakan untuk permainan judi online, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, para saksi mendatangi warung Kopi Giras 88 di Dusun Jalak Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban dan setelah melakukan pengecekan, para saksi mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) buah HP merk VIVO Y 16 warna kuning, Terpasang Simcard 085739219089/Nomor Whatsapp 085736425615 berisi akun yang terdaftar di situs totojitu/ link www.m1.ttjamrud.com dengan username “Bejo09” dan sandi “zul44yu”.
- Bahwa kemudian untuk dapat memainkan permainan judi di situs tersebut Terdakwa yang telah memiliki akun terdaftar, selanjutnya melakukan deposit uang dengan cara Terdakwa menekan tulisan “deposit” lalu muncul nomor rekening Bank BCA atas nama DEDI No Rek. 061348998, selanjutnya Terdakwa melakukan transfer ke nomor rekening tersebut melalui m-banking dari Bank BCA atas nama DADANG AGUS SISWANTO No Rekening 8240544076, sesuai bukti mutasi rekening dan riwayat deposit terakhir dalam akun Terdakwa pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekira pukul 10.30 wib yakni sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa cara Terdakwa bermain judi di situs totojitu / link www.m1.ttjamrud.com adalah dengan masuk kedalam web, login ke akun Terdakwa, kemudian menekan tulisan “pilih pasaran” yang kemudian muncul tulisan dan panduan pasaran, selanjutnya Terdakwa memilih Togel CAMBODIA, lalu Terdakwa memilih colok bebas, kemudian memilih angka “3” dengan taruhan/bet sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), keluaran Togel CAMBODIA tersebut ialah pada pukul 11.50 Wib, yang apabila keluar Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa pada pukul 11.50 wib keluar nomor “6362” sehingga Terdakwa mendapat kemenangan sejumlah Rp 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah) dari jumlah deposit uang Terdakwa sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total uang yang ada di akun Terdakwa berjumlah Rp 244.000,- (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa dengan uang sejumlah Rp 244.000,- (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) di saldo akun Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa memasang atau mempertaruhkan lagi dengan memilih Togel yang berbeda, Terdakwa menekan tulisan “pilih pasaran” kemudian keluar tulisan dan panduan pasaran, lalu Terdakwa memilihi Togel CHINA, kemudian Terdakwa memilih colok bebas, dan selanjutmya memilih angka “1’ dengan taruhan / bet sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), keluaran Togel CHINA tersebut akan keluar pada pukul 15.30 wib dan Terdakwa akan mendapatkan uang sejumlah Rp 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah) apabila jumlah taruhan Terdakwa keluar, kemudian pada pukul 15.30 wib Terdakwa kembali mendapat kemenangan sejumlah Rp 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah) dari Togel CHINA yang keluar dengan nomor “9801”.
- Bahwa setelah 2 kali mendapat kemenangan dari mempertaruhkan uang di Togel CAMBODIA dan CHINA tersebut, total saldo yang ada di akun Terdakwa adalah sejumlah Rp 407.000,- (empat ratus tujuh ribu rupiah).
- Bahwa permainan dalam www.m1.ttjamrud.com tersebut adalah bersifat untung-untungan dan dengan sistem taruhan, tidak perlu keahlian khusus sehingga pemain bisa menang dan bisa kalah hanya bergantung kepada peruntungan saja.
- Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-2 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------- |