Petitum |
------------------------------------------------ M E N E T A P K A N ---------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama DEVI SAHROVATUL UMROH dilahirkan di Tuban pada tanggal 02 April 1994, DEVI SAHROFATUL UMROCH dan DEVI SAROFATUL UMROH dilahirkan di Tuban pada tanggal 02 April 1995 adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama serta data lahir yang benar yang dipakai sekarang adalah DEVI SAROFATUL UMROH dilahirkan di Tuban pada tanggal 02 April 1995;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan oleh KantorĀ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 04101/DK/2007 tertanggal 21 April 2007 tentang Nama Pemohon yang Tercatat DEVI SAHROFATUL UMROH dilahirkan di Tuban pada tanggal 02 April 1994 dilakukan perubahan menjadi DEVI SAROFATUL UMROH dilahirkan di Tuban pada tanggal 02 April 1995;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono) |