Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa DIDIK KRISBIANTORO pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022, atau dalam tahun 2022, bertempat di depan rumah saksi LUKAS HARIYANTO di Jl. Pahlawan Gg Guorejo RT 02 RW 05 Kel. Gedungombo Kec. Semanding Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melukai atau menimbulkan rasa sakit pada orang lain (penganiayaan)
---------- Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |