INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G.S/2024/PN Tbn | PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk | 1.YUNIAR PRASETYO 2.DARYANTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 31/Pdt.G.S/2024/PN Tbn |
Tanggal Surat | Selasa, 13 Agu. 2024 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 125.394.976,00 |
Petitum |
(Seratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Koma Nol Empat Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM no 118 dengan luas 373 m2 atas nama Daryanti yang terletak di Ds. Sembungin Kec. Bancar Kab. Tuban yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |