Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2025/PN Tbn ABBAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.ABBAS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pemohon, tanggal lahir Pemohon, dan nama ayah pemohon sebagaimana tercatat di Akta Kelahiran Pemohon, tentang Nama Pemohon yang tercatat ABBAS dilahirkan di Lamongan pada tanggal 11 April 1971 dan nama Ayah pemohon yang tercatat ABU NUEM dilakukan perubahan menjadi Nama Pemohon MOH. ABBAS, dilahirkan di Lamongan pada tanggal 12 April 1971 dan nama Ayah pemohon yang ABU NAIM;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk merubah nama Pemohon, tangga lahir Pemohon, dan nama ayah Pemohon yang tercatat didalam akta kelahiran Nomor 3523-LT-1912025-0022 tertanggal 11 November 2025, tentang Nama Pemohon yang tercatat ABBAS dilahirkan di Lamongan pada tanggal 11 April 1971 dan nama Ayah pemohon yang tercatat ABU NUEM dilakukan perubahan menjadi Nama Pemohon MOH. ABBAS, dilahirkan di Lamongan pada tanggal 12 April 1971 dan nama Ayah pemohon yang ABU NAIM;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak