Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2022/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. KHOIRUL KHOSIIN Bin JUNAIDI Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-218/M.5.33/Enz.2/02/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa ia terdakwa KHOIRUL KHOSIIN Bin JUNAIDI (Alm), pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 11.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2021, atau pada waktu lain di tahun 2021 bertempat di tempat kos Sdr. AMIR (DPO) yang beralamatkan di Jl. Pramuka Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

-------- Bahwa ia terdakwa KHOIRUL KHOSIIN Bin JUNAIDI (Alm), pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 13.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2021, atau pada waktu lain di tahun 2021 bertempat di Jl. Pramuka Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban terdakwa atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya