Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.Sus/2022/PN Tbn | DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. | KHOIRUL KHOSIIN Bin JUNAIDI Alm. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Feb. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 36/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Feb. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-218/M.5.33/Enz.2/02/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA: ------- Bahwa ia terdakwa KHOIRUL KHOSIIN Bin JUNAIDI (Alm), pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 11.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2021, atau pada waktu lain di tahun 2021 bertempat di tempat kos Sdr. AMIR (DPO) yang beralamatkan di Jl. Pramuka Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------
ATAU KEDUA: -------- Bahwa ia terdakwa KHOIRUL KHOSIIN Bin JUNAIDI (Alm), pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 13.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2021, atau pada waktu lain di tahun 2021 bertempat di Jl. Pramuka Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban terdakwa atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------ |
Pihak Dipublikasikan | Ya |