Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Tbn PURI ENDAH MAHANANI SUKO AHMAD ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Minggu, 28 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGISTA YUWANDHANA., S.H., M.H.PURI ENDAH MAHANANI SUKO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
  2. MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI/CIDERA JANJI;
  3. MENYATAKAN AKTA PERJANJIAN KERJASAMA NOMOR 1 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SAWIN DWI HAPSARI, S.H., M.KN. (TURUT TERGUGAT) TERTANGGAL 10 OKTOBER 2022 ADALAH SAH SECARA HUKUM DAN BERKEKUATAN HUKUM SERTA MENGIKAT PARA PIHAK DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA; 
  4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR LUNAS TOTAL KEWAJIBAN BAYAR YAITU MODAL dan KEUNTUNGAN KEPADA PENGGUGAT SEBESAR Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah);
  5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR LUNAS TOTAL KEWAJIBAN BAYAR KEPADA PENGGUGAT YAITU BUNGA SEBESAR Rp.714.000.000,- (Tujuh Ratus Empat Belas Juta Rupiah) dan BIAYA PENGURUSAN PERKARA INI SEBESAR Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan total SEBESAR  Rp. 1.014.000.000,- (Satu Miliar Empat Belas Juta Rupiah);
  6. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN INMATERIIL YANG DIALAMI OLEH PENGGUGAT SEBESAR RP.500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH);
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas barang/benda tidak bergerak milik TERGUGAT berupa:
  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02421, Surat ukur tanggal : 17/10/2019, nomor : 02184/maibit/2019, NIB Nomor : 12180805.02790 seluas 5.001 M2 (Lima Ribu satu meter persegi) tercatat atas nama AHMAD ALI yang terletak di desa maibit kecamatan rengel kabupaten tuban, jawa timur. Dengan Batas-Batas tanah sebagai berikut :

Utara :02804, 02805

Selatan :02792, 02793

Barat :02797

Timur :02794

  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02422, Surat ukur tanggal : 17/10/2019, nomor : 02185/maibit/2019, NIB Nomor : 12180805.02797 seluas 4.686 M2 (Empat ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) tercatat atas nama AHMAD ALI yang terletak di desa maibit kecamatan rengel kabupaten tuban, jawa timur. Dengan Batas-Batas tanah sebagai berikut :

Utara :02803, 02804

Selatan :02793

Barat :02798, 02800

Timur :02796

 

Serta agar diletakkan sita jaminan terhadap harta-harta kekayaan TERGUGAT baik yang sekarang ada, maupun yang akan ada dikemudian hari, Sebagai ganti pengembalian modal beserta Keuntungan sebagaimana kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT yang mana jika TERGUGAT Tidak Mengembalikan Secara Suka Rela atas pengembalian dana tanam modal yang menjadi kerugian PENGGUGAT sebagaimana Putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap maka dapat dilakukan Pelasanakan Eksekusi Sita Jaminan Barang Bergerak maupun tidak bergerak tersebut serta harta - harta kekayaan TERGUGAT baik yang sekarang ada, maupun yang akan ada dikemudian hari dan wajib tunduk dan patuh pada ketentuan eksekusi dalam hukum acara Perdata yang mana saatnya kelak obyek sita jaminan tersebut dapat dilakukan pelelangan melalui kantor lelang negara yang sah sampai sedemikian jumlah harga yang cukup untuk memenuhi tuntutan PENGGUGAT termasuk biaya lelang, juru sita dan biaya-biaya yang timbul dan dibutuhkan dalam perkara ini;

  1. Menghukum TERGUGAT jika tidak bisa memenuhi dan melaksanakan amar putusan butir 4, 5 dan 6, maka dihukum untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) yang semula atas nama TERGUGAT dibalik nama menjadi nama PENGGUGAT yang berupa :
  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02421, Surat ukur tanggal : 17/10/2019, nomor : 02184/maibit/2019, NIB Nomor : 12180805.02790 seluas 5.001 M2 (Lima Ribu satu meter persegi) tercatat atas nama AHMAD ALI yang terletak di desa maibit kecamatan rengel kabupaten tuban, jawa timur. Dengan Batas-Batas tanah sebagai berikut :

Utara     :02804, 02805

Selatan   :02792, 02793

Barat     :02797

Timur     :02794

  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02422, Surat ukur tanggal : 17/10/2019, nomor : 02185/maibit/2019, NIB Nomor : 12180805.02797 seluas 4.686 M2 (Empat ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) tercatat atas nama AHMAD ALI yang terletak di desa maibit kecamatan rengel kabupaten tuban, jawa timur. Dengan Batas-Batas tanah sebagai berikut :

Utara :02803, 02804

Selatan :02793

Barat :02798, 02800

Timur :02796

  1. Menghukum TERGUGAT jika tidak bisa memenuhi dan melaksanakan amar putusan butir 4, 5 dan 6, maka dihukum untuk menyerahkan tanah dan bangunan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan ini dibacakan atau batas waktu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde) tanpa syarat apapun dan dalam keadaan kosong yang berupa :
  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02421, Surat ukur tanggal : 17/10/2019, nomor : 02184/maibit/2019, NIB Nomor : 12180805.02790 seluas 5.001 M2 (Lima Ribu satu meter persegi) tercatat atas nama AHMAD ALI yang terletak di desa maibit kecamatan rengel kabupaten tuban, jawa timur. Dengan Batas-Batas tanah sebagai berikut :

Utara     :02804, 02805

Selatan   :02792, 02793

Barat     :02797

Timur     :02794

  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02422, Surat ukur tanggal : 17/10/2019, nomor : 02185/maibit/2019, NIB Nomor : 12180805.02797 seluas 4.686 M2 (Empat ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) tercatat atas nama AHMAD ALI yang terletak di desa maibit kecamatan rengel kabupaten tuban, jawa timur. Dengan Batas-Batas tanah sebagai berikut :

Utara     :02803, 02804

Selatan   :02793

Barat     :02798, 02800

Timur     :02796

  1. Menghukum TERGUGAT untuk Membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) Setiap Harinya Apabila TERGUGAT lalai untuk menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkhracht van gewijsde);
  2. Menyatakan segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
  3. Memerintahkan kepada instansi / kantor pemerintahan yang berwewenang untuk menerbitkan kembali Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02421, Surat ukur tanggal : 17/10/2019, nomor : 02184/maibit/2019, NIB Nomor : 12180805.02790 seluas 5.001 M2 (Lima Ribu satu meter persegi) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02422, Surat ukur tanggal : 17/10/2019, nomor : 02185/maibit/2019, NIB Nomor : 12180805.02797 seluas 4.686 M2 (Empat ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) atas nama AHMAD ALI (TERGUGAT) yang dalam pengakuan TERGUGAT dinyatakan hilang, yang kemudian dilanjutkan balik nama yang semula atas nama TERGUGAT dibalik nama menjadi atas nama PENGGUGAT berdasarkan putusan pengadilan ini;
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan eksekusi barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT guna memenuhi prestasi dengan total senilai Rp. 2.214.000.000,- (Dua Miliar Dua Ratus Empat Belas Juta Rupiah);
  5. Memerintahkan dan Menghukum siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk tunduk dan patuh dalam Putusan Perkara ini;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang;

S U B S I D A I R :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak