Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2025/PN Tbn SUSI KRISTIYA NINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk membetulkan tanggal bulan tahun kelahiran anak pemohon yang tercatat di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula 12 Maret 2000 dilakukan perubahan menjadi 07 Juli 2003;
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equeto et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak