| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0085-8518 tanggal 25 Juli 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00708685.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 31 Juli 2018 adalah SAH dan mengikat.
- Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type HONDA / D1BU2N12G2 AT P Nomor Rangka : MH1JM2125JK010432, Nomor Mesin : JM21E1996037, Tahun/Warna : 2018/MERAH PUTIH atas nama TERGUGAT adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika sebesar Rp.17.416.622,- (Tujuh belas juta empat ratus enam belas enam puluh dua puluh dua rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type HONDA / D1BU2N12G2 AT P Nomor Rangka : MH1JM2125JK010432, Nomor Mesin : JM21E1996037, Tahun/Warna : 2018/MERAH PUTIH atas nama TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|