Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
120/Pid.B/2025/PN Tbn | ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. | Ali Usman Bin Sarno | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Penipuan |
Nomor Perkara | 120/Pid.B/2025/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Agu. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B 2778/M.5.33/Eoh.2/08/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA: --------- Bahwa terdakwa ALI USMAN BIN SARNO pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021, sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Juni Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2021 bertempat di Jalan Soekarno Hatta No 16, Dusun Jabung, Desa Sugihwaras, kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
– Bahwa Pada tahun 2021, Terdakwa juga menawarkan sebidang tanah dengan kandang ayam petelur tersebut kepada Saksi AMILIN dengan harga sebesar Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah). Saksi AMILIN menyetujui penawaran tersebut dan memberikan uang tanda jadi secara bertahap sebesar Rp450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), sementara sisa pembayaran direncanakan menyusul. Terdakwa menyampaikan bahwa kandang akan tetap digunakan sementara, dan sebagai kompensasi, Saksi AMILIN akan menerima fee bulanan. Namun pada tahun 2022, Saksi AMILIN mengetahui bahwa sertifikat hak milik (SHM) atas kandang tersebut telah dijadikan agunan pinjaman oleh Terdakwa di Bank Mentari Terang. Mengetahui hal itu, Saksi AMILIN memutuskan untuk menebus SHM tersebut dari bank senilai Rp600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) dan melakukan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris sekitar Desember 2022. – Bahwa pada bulan Oktober 2022, Terdakwa juga menawarkan kandang ayam petelur yang sama kepada Saksi M. SAFI’I dengan harga yang sama, yakni Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah). Terdakwa menginformasikan bahwa SHM kandang masih dalam status agunan di Bank Mentari Terang. Saksi M. SAFI’I sepakat untuk membeli dan memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan janji akan melunasi sisanya pada Februari 2023. Namun, pada Januari 2023, Saksi M. SAFI’I mengetahui bahwa SHM kandang ayam telah lebih dahulu beralih nama ke Saksi AMILIN. Menyadari transaksi kandang tersebut tidak bisa dilanjutkan, kemudian Terdakwa menawarkan aset berupa Pom mini (Perta Shop) kepada Saksi M. SAFI’I seharga Rp950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah). Mengetahui hal tersebut, kemudian Saksi AMILIN menyampaikan kepada Saksi M. SAFI’I bahwa ia telah lebih dulu memberikan uang sejumlah Rp150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa terkait Pom mini (Pertashop) tersebut.
—Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana .-----------
ATAU
KEDUA: --------- Bahwa terdakwa ALI USMAN BIN SARNO pada hari Selasa, tanggal 29 Juni 2021, sekira pukul 09.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Juni Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2021 bertempat di Jalan Soekarno Hatta No 16, Dusun Jabung, Desa Sugihwaras, kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------
– Bahwa Pada tahun 2021, Terdakwa juga menawarkan sebidang tanah dengan kandang ayam petelur tersebut kepada Saksi AMILIN dengan harga sebesar Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah). Saksi AMILIN menyetujui penawaran tersebut dan memberikan uang tanda jadi secara bertahap sebesar Rp450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), sementara sisa pembayaran direncanakan menyusul. Terdakwa menyampaikan bahwa kandang akan tetap digunakan sementara, dan sebagai kompensasi, Saksi AMILIN akan menerima fee bulanan. Namun pada tahun 2022, Saksi AMILIN mengetahui bahwa sertifikat hak milik (SHM) atas kandang tersebut telah dijadikan agunan pinjaman oleh Terdakwa di Bank Mentari Terang. Mengetahui hal itu, Saksi AMILIN memutuskan untuk menebus SHM tersebut dari bank senilai Rp600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) dan melakukan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris sekitar Desember 2022. – Bahwa pada bulan Oktober 2022, Terdakwa juga menawarkan kandang ayam petelur yang sama kepada Saksi M. SAFI’I dengan harga yang sama, yakni Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah). Terdakwa menginformasikan bahwa SHM kandang masih dalam status agunan di Bank Mentari Terang. Saksi M. SAFI’I sepakat untuk membeli dan memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan janji akan melunasi sisanya pada Februari 2023. Namun, pada Januari 2023, Saksi M. SAFI’I mengetahui bahwa SHM kandang ayam telah lebih dahulu beralih nama ke Saksi AMILIN. Menyadari transaksi kandang tersebut tidak bisa dilanjutkan, Saksi M. SAFI’I kemudian menerima tawaran lain dari Terdakwa, yaitu membeli aset berupa Pom ini (Pertashop) seharga Rp950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), kemudian Saksi AMILIN menyampaikan kepada Saksi M. SAFI’I bahwa ia telah lebih dulu memberikan uang sejumlah Rp150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa terkait Pom mini (Pertashop) tersebut.
—Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |