Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2022/PN Tbn VIVI RATNA KUSUMA DEWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 20 Jul. 2022
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani.,S.H.,M.Hum.VIVI RATNA KUSUMA DEWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan  Pemohon  sebagai Wali dari : RADTYA RIZKI RAMDHANI yang lahir di Tuban, pada tanggal :  30 September 2006 untuk berhak  mewakili dan diberikan ijin untuk  menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan  dengan proses peralihan hak  / menjual  terhadap : satu bangunan rumah,  dengan sertipikat hak milik tercatat atas nama VIVI RATNA KUSUMA DEWI Nomor : 1062, tertanggal : 27 Juni 2014, surat ukur nomor :  1448/Ngraseh/2014, tanggal : 25 Juni 2014 dengan luas 78 M2 terletak di desa Ngraseh ,Kec. Dander,  Kab. Bojonegoro;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil – adilnya (  Exequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak