| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pemohon sebagai Wali dari : RADTYA RIZKI RAMDHANI yang lahir di Tuban, pada tanggal : 30 September 2006 untuk berhak mewakili dan diberikan ijin untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak / menjual terhadap : satu bangunan rumah, dengan sertipikat hak milik tercatat atas nama VIVI RATNA KUSUMA DEWI Nomor : 1062, tertanggal : 27 Juni 2014, surat ukur nomor : 1448/Ngraseh/2014, tanggal : 25 Juni 2014 dengan luas 78 M2 terletak di desa Ngraseh ,Kec. Dander, Kab. Bojonegoro;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil – adilnya ( Exequo et bono ). |