Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2018/PN Tbn Nurul Huda 1.Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Bupati Kepala daerah Kab. Tuban
2.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Tuban
3.Camat Kepala Wilayah Kec. Tuban
4.Kepala Kelurahan Latsari
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 21 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heri Tri Widodo,SHNurul Huda
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan.
  3. Menyatakan tanah obyek sengketa adalah tanah yasan.
  4. Menyatakan sah menurut hukum, jual beli terhadap sebagian yang merupakan bagian dari tanah yasan tersebut dalam buku tanah Kelurahan Latsari C. No. 7, Persil 53, Klas: S 1, luas tanah: ± 1500 m2, atas nama Muktasam, berbatasan: Utara: tanah milik Muktasam, Timur: Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Selatan: Jalan paving, Barat: Kantor BPBD Kab. Tuban.
  5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan paling berhak terhadap tanah obyek sengketa.
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat 3 dan Tergugat 4 baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri yang telah memanipulasi data kepemilikan tanah obyek sengketa dari tanah yasan (C. No. 7, Persil 53, Klas: S 1) menjadi tanah bengkok adalah perbuatan melawan hukum.
  7. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang mengambil alih tanah obyek sengketa menjadi asset Pemkab Tuban dan menguasai, mengelola serta mendirikan bangunan kantor Tergugat 2 adalah perbuatan melawan hukum.
  8. Menghukum Para Tergugat baik bersama-sama maupun masing-masing sendiri untuk membayar ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya, untuk tiap tahunnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terhitung sejak tahun 1998 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti untuk dilaksanakan.
  9. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk segera menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong  bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga yang berada disitu karena mendapatkan hak dari padanya tanpa uang tebusan.
  10. Menyatakan sertifikat  No. 26 Tahun 2004 tidak sah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dinyatakan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  11. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan tidak memenuhi isi bunyi Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini setiap harinya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti untuk dilaksanakan.
  12. Menyatakan bahwa Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
  13. Menghukum Para Tergugat baik masing-masing sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. dst.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak