Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2023/PN Tbn NINIK INDAH WIJATII,SH TEDHI WIRAWAN BIN MUSTAIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 231/Pid.B/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2001 /M.5.33/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa TEDHI WITRAWAN Bin MUSTAIM  pada hari Minggu tanggal 13 Agustrus 2023 sekitar pukul 09.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di kantor NASCO TRANS yang beralamat di Dusun Trutup Rt .012 Rw 004, Ds.Trutup, Kec.Plumpang,Kab.Tuban  atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 Wib terdakwa Tedhi Wirawan Bin Mustaim datang kekantor Nasco Trans/Ayu Setia yang di kelola oleh Sdr. Lukhman Hanafi dengan tujuan terdakwa akan menyewa atau merental 1(satu) unit mobil merk Suzuki Ertiga type ARK415F GL 4X2 A/T dengan No Pol S1311-EJ warna abu abu metalik beserta STNK asli atas nama Sumprih,SH milik Rofiq yang dititipkan di Rental Nasco Trans/Ayu Setia, selanjutnya terdakwa Tedhi Wirawan Bin Mustaim menyewa mobil tersebut selama 1(satu) hari dengan tujuan untuk dipergunakan sendiri di Surabaya lalu dibuatkan surat perjanjian sewa atau rental mobil selanjutnya terdakwa Tedhi Wirawan menyerahkan jaminan sewa atau rental mobil kepada Nasco Trans/Ayu Setia berupa KTP dan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda

 

 

Beat warna hitam No Pol W 4551 AE milik terdakwa dan setelah terdakwa menguasahi 1(satu) unit mobil Suzuki Ertiga dengan No Pol S-1311-EJ warna abu abu metalik beserta STNK milik Sdr. Rofiq tersebut kemudian oleh terdakwa mobil tersebut dibawa untuk mengantar H.Nawawi, Yoyok dan Reno ke Surabaya ke Hotel dekat Ramayana untuk bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal, setelah urusan tersebut selesai kemudian terdakwa Tedhi Wirawan bersama dengan H.Nawawi, Yoyok dan Reno pulang kerumah masing masing.

    • Bahwa keesok harinya pada tanggal 14 Agustus 2023 mobil tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa sesuai dengan perjanjian, namun mobil tersebut dipergunakan lagi untuk berangkat ke jember oleh terdakwa Tedhi Wirawan bersama dengan H. Nawawi dan Reno dan pada saat berada di Jember dirumah anak H. Nawawi tersebut  terdakwa Tedhi Wirawan menyerahkan 1(satu) unit mobil Suzuki Ertiga tersebut kepada Reno (DPO) dan pada saat itu terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.300.000, ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Reno (DPO) kemudian mobil Suzuki Ertiga tersebut dibawa oleh Reno (DPO) yang sampai saat ini belum diketahui keberadaan mobil tersebut.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ROFIQ sebagai pemilik mobil merk Suzuki Ertiga type ARK415F dengan No Pol S1311-EJ warna abu abu metalik beserta STNK tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 175.000.000,- ( seratus tujuh puluh lima juta rupiah) 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------Bahwa ia terdakwa TEDHI WIRAWAN Bin MUSTAIM pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan agustus tahun 2023, bertempat di kantor NASCO TRANS yang beralamatkan diDsn Trutup Rt.012 Rw.004, Ds.Trutup, Kec.Plumpang, Kab.Tuban  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana  dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

    • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 Wib terdakwa Tedhi Wirawan Bin Mustaim datang kekantor Nasco Trans/Ayu Setia yang di kelola oleh Sdr. Lukhman Hanafi dengan tujuan terdakwa akan menyewa atau merental 1(satu) unit mobil merk Suzuki Ertiga type ARK415F GL 4X2 A/T dengan No Pol S1311-EJ warna abu abu metalik beserta STNK asli atas nama Sumprih,SH milik Rofiq yang dititipkan di Rental Nasco Trans/Ayu Setia, selanjutnya terdakwa Tedhi Wirawan Bin Mustaim menyewa mobil tersebut selama 1(satu) hari dengan tujuan untuk dipergunakan sendiri di Surabaya lalu dibuatkan surat perjanjian sewa atau rental mobil selanjutnya terdakwa Tedhi Wirawan menyerahkan jaminan sewa atau rental mobil kepada Nasco Trans/Ayu Setia berupa KTP dan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda

Beat warna hitam No Pol W 4551 AE milik terdakwa dan setelah terdakwa menguasahi 1(satu) unit mobil Suzuki Ertiga dengan No Pol S-1311-EJ warna abu abu metalik beserta STNK milik Sdr. Rofiq tersebut kemudian oleh terdakwa mobil tersebut dibawa untuk mengantar H.Nawawi, Yoyok dan Reno ke Surabaya ke Hotel dekat Ramayana untuk bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal, setelah urusan tersebut selesai kemudian terdakwa Tedhi Wirawan bersama dengan H.Nawawi, Yoyok dan Reno pulang kerumah masing masing.

    • Bahwa keesok harinya pada tanggal 14 Agustus 2023 mobil tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa sesuai dengan perjanjian, namun mobil tersebut dipergunakan lagi untuk berangkat ke jember oleh terdakwa Tedhi Wirawan bersama dengan H. Nawawi dan Reno dan pada saat berada di Jember dirumah anak H. Nawawi tersebut  terdakwa Tedhi

 

Wirawan menyerahkan 1(satu) unit mobil Suzuki Ertiga tersebut kepada Reno (DPO) dan pada saat itu terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Reno (DPO) kemudian mobil Suzuki Ertiga tersebut dibawa oleh Reno (DPO) yang sampai saat ini belum diketahui keberadaan mobil tersebut.

    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ROFIQ sebagai pemilik mobil merk Suzuki Ertiga type ARK415F dengan No Pol S1311-EJ warna abu abu metalik beserta STNK tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 175.000.000,- ( seratus tujuh puluh lima juta rupiah) 

 

--------- Perbuatan Terdakwa TEDHI WIRAWAN Bin MUSTAIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya