Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
231/Pid.B/2023/PN Tbn | NINIK INDAH WIJATII,SH | TEDHI WIRAWAN BIN MUSTAIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Des. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Penipuan |
Nomor Perkara | 231/Pid.B/2023/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Nov. 2023 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2001 /M.5.33/Eoh.2/11/2023 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa ia terdakwa TEDHI WITRAWAN Bin MUSTAIM pada hari Minggu tanggal 13 Agustrus 2023 sekitar pukul 09.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di kantor NASCO TRANS yang beralamat di Dusun Trutup Rt .012 Rw 004, Ds.Trutup, Kec.Plumpang,Kab.Tuban atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Beat warna hitam No Pol W 4551 AE milik terdakwa dan setelah terdakwa menguasahi 1(satu) unit mobil Suzuki Ertiga dengan No Pol S-1311-EJ warna abu abu metalik beserta STNK milik Sdr. Rofiq tersebut kemudian oleh terdakwa mobil tersebut dibawa untuk mengantar H.Nawawi, Yoyok dan Reno ke Surabaya ke Hotel dekat Ramayana untuk bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal, setelah urusan tersebut selesai kemudian terdakwa Tedhi Wirawan bersama dengan H.Nawawi, Yoyok dan Reno pulang kerumah masing masing.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia terdakwa TEDHI WIRAWAN Bin MUSTAIM pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan agustus tahun 2023, bertempat di kantor NASCO TRANS yang beralamatkan diDsn Trutup Rt.012 Rw.004, Ds.Trutup, Kec.Plumpang, Kab.Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Beat warna hitam No Pol W 4551 AE milik terdakwa dan setelah terdakwa menguasahi 1(satu) unit mobil Suzuki Ertiga dengan No Pol S-1311-EJ warna abu abu metalik beserta STNK milik Sdr. Rofiq tersebut kemudian oleh terdakwa mobil tersebut dibawa untuk mengantar H.Nawawi, Yoyok dan Reno ke Surabaya ke Hotel dekat Ramayana untuk bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal, setelah urusan tersebut selesai kemudian terdakwa Tedhi Wirawan bersama dengan H.Nawawi, Yoyok dan Reno pulang kerumah masing masing.
Wirawan menyerahkan 1(satu) unit mobil Suzuki Ertiga tersebut kepada Reno (DPO) dan pada saat itu terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Reno (DPO) kemudian mobil Suzuki Ertiga tersebut dibawa oleh Reno (DPO) yang sampai saat ini belum diketahui keberadaan mobil tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa TEDHI WIRAWAN Bin MUSTAIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |