Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Tbn 1.ABDULLOH BUSRO
2.KANANG
3.JAYA EFENDI
4.DIDIK SISWONDO
5.SUWADAK
6.M. MUNIR
7.SUGIANTO
8.NGISA
9.TASRIP
10.MUNARKO
11.KARMUJI
12.EKAN BUDIAWAN
12.Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai – II
13.Kepala Desa MRUTUK, Kecamatan WIDANG, Kabupaten TUBAN,
14.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHABDULLOH BUSRO
2M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHEKAN BUDIAWAN
3M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHKARMUJI
4M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHMUNARKO
5M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHTASRIP
6M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHNGISA
7M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHSUGIANTO
8M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHM. MUNIR
9M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHSUWADAK
10M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHDIDIK SISWONDO
11M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHJAYA EFENDI
12M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHKANANG
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan, menetapkan bahwa PARA PENGGUGAT yang nama-namanya sebagaimana di sebutkan dibawah ini adalah selaku Penggarap atas Tanah Negara Bebas (TN Mrutuk Kedung – 2)  diwilayah Desa MRUTUK,  Kecamatan WIDANG, Kabupaten TUBAN, yang beritikad baik yang terkena proyek Negara Jabung Ring Dyke Widang Tuban , yakni :
1. ABDULLOH BUSRO (Penggugat-1); lahir di  Tuban, tanggal 30 September 1984; pekerjaan petani, beralamat di  Dsn. GILIS, Rt. 04, Rw. 03 Desa SIMOREJO, Kec. WIDANG, Kab.TUBAN ;  NIK 352319.300982.0003; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk ; luas + 95.000 M2; dengan batas Utara Tanah Negara ; Timur Tanah Negara; Selatan Tanah Negara  ;  Barat Munarko, Sugianto. Ekan, Didik Siswondo, Joyo Efendi  
2. EKAN  BUDIAWAN (Penggugat-2); lahir di  Tuban, tanggal                                                                        02 April 1985; pekerjaan petani, beralamat di  Dsn. MRUTUK SELATAN, Rt. 06, Rw. 02 Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN  ; NIK. 3523190204850003 ; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk ; luas + 70.000 M2; dengan batas Utara Sugianto ; Timur Abdullah Busro ; Selatan Didik Siswondo ;  Barat Tanggul 
3. KARMUJI (Penggugat-3); lahir di  Tuban, tanggal                                                                            16-06-1974 ; pekerjaan petani, beralamat di  Dsn. MRUTUK, Rt. 05, Rw. 02 Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN  ; NIK. 3523191606740004; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk ; luas + 20.000 M2; dengan batas Utara Suwadak; Timur Tanah Negara  ; Selatan Munarko  ;  Barat Tasrep  
4. MUNARKO (Penggugat-4); lahir di  Tuban, tanggal  06 Juni 1979; pekerjaan petani, beralamat di  Dsn. CAMBOR, Rt. 01, Rw. 05 Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.060679.0003; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk ; luas + 80.000 M2; dengan batas Utara Tasrep, Kasmuji ; Timur Abdullah Busro ; Selatan Ngisah, Sugianto, Abdullah Busro ;  Barat Sugianto, Tanggul  
5. TASRIP (Penggugat-5); lahir di Tuban, tanggal  15 September 1955 pekerjaan petani, beralamat di Dsn. MRUTUK, Rt. 02, Rw. 02 Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN  ; NIK. 352319.160966.0003; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk ; luas + 80.000 M2; dengan batas Utara M. Munir, Kanang ; Timur Kasmuji, Suwadak  ; Selatan Munarko ;  Barat Tanggul   
6. NGISA (Penggugat-6); lahir di  Tuban, tanggal  20-11-1082, pekerjaan petani, beralamat di   Dsn. MRUTUK SELATAN, Rt. 03, Rw. 04 Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN ; NIK. 352319.201182.0001; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk ; luas + 45.000 M2; dengan batas Utara Munarko ; Timur Sugianto ; Selatan Tanggul ;  Barat Tanggul  
7. SUGIANTO (Penggugat-7); lahir di  Tuban, tanggal  18-07-1984 pekerjaan petani, beralamat di  Dsn. CAMBOR, Rt. 01, Rw. 06 Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN ; NIK. 352319.010784.0043; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk ; luas + 90.000 M2; dengan batas Utara Munarko ; Timur Munarko, Abdullah Busro ; Selatan Ekan ;  Barat Tanggul  
8. M. MUNIR (Penggugat-8); lahir di  Tuban, tanggal 25-08-1976 pekerjaan petani, beralamat di Dsn. MRUTUK, Rt. 02, Rw. 01Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK.  3523192508760002; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk ; luas + 20.000 M2; dengan batas Utara Tanah Negara ; Timur Tanah Negara  ; Selatan Tasrep. Suwadak  ;  Barat Kanang 
9. SUWADAK (Penggugat-9); lahir di  Tuban, tanggal 17 Mei 1944 pekerjaan petani, beralamat di  Dsn. MRUTUK, Rt. 01, Rw. 02 Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN ; NIK. 352319.170844.0001; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk ; luas + 20.000 M2; dengan batas Utara M. Munir ; Timur Tanah Negara  ; Selatan Kasmuji  ;  Barat Tasrep  
10. DIDIK SISWONDO (Penggugat-10); lahir di  Tuban, tanggal  25 April 1987, pekerjaan petani, beralamat di  Dsn. MRUTUK UTARA, Rt. 04, Rw. 02 Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN  ; NIK 352319250487.0010; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk ; luas + 30.000 M2; dengan batas Utara Ekan ; Timur Abdullah Busro ; Selatan Tanggul, Joyo Efendi ;  Barat Tanggul  
11. JAYA EFENDI (Penggugat-11);  lahir di  Tuban, tanggal 13 Januari 1989 pekerjaan petani, beralamat di  Dsn. MRUTUK UTARA, Rt. 03, Rw. 02 Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352317130189.0003; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk ; luas + 35.000 M2; dengan batas Utara Didik Siswondo ; Timur Abdullah Busro ; Selatan Tanah Negara ;  Barat Tanggul   
12. KANANG (Penggugat-12); lahir di  Tuban, tanggal 03 Maret 1979, pekerjaan petani, beralamat di  Dsn. MRUTUK, Rt. 04, Rw. 01 Desa MRUTUK, Kec. WIDANG, Kab. TUBAN; NIK. 352319.030379.0003; adalah penggarap Tanah Negara Bebas di desa Mrutuk ; luas + 60.000 M2; dengan batas Utara Tanah Negara ; Timur M. Munir ; Selatan Tasrep, tanggul  ;  Barat tanggul  
 
  1. Menyatakan, memerintahkan kepada TERGUGAT-1  untuk membayar Santunan / ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT tersebut 
  2. Menyatakan, memerintahkan kepada TERGUGAT-1 untuk berkordinasi dengan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kabupaten Tuban untuk selanjutnya menunjuk Tim Appricel Independen guna menentukan / menetapkan Besarnya Uang Ganti terhadap Pemilik tanah status hak yasan (hak milik) pada tahun yang berlaku dan selanjutnya menjadikan dasar perhitungan pemberian ganti rugi (santunan) kepada Para penggugat selaku para penggarap Tanah Negara  sebesar  30 % (tiga puluh prosen) dari nilai / harga tanah status hak Yasan (hak milik) tersebut  sebagaimana ganti rugi / Santunan yang diberikan  oleh Negara kepada para penggarap Tanah Negara sebagaimana penggarapan Tanah Negara yang terkena dampak Proyek Strategis Negara Jabung Ring Dyke yang telah mendapatkan ganti rugi / santunan sebelumnya 
  3. Menyatakan; Memerintahkan kepada TERGUGAT-2 selaku Kepala Pemerintahan Desa MRUTUK, Kecamatan WIDANG, Kabupaten TUBAN, untuk memberikan segala fasilitas dan atau memperlancar segala proses baik secara administratip maupun surat lainnya yang diperlukan untuk kelengkapan permohonan PARA PENGGUGAT guna :
  • Proses permohonan pengukuran bidang tanah sebagaimana syarat syarat yang ditentukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban (TERGUGAT-3)
  • Proses pemberian Santunan oleh TERGUGAT-1 kepada PARA PENGGUGAT selaku Para Pengarap Tanah Negara 
  1. Menyatakan; memerintahkan kepada TERGUGAT-1 untuk kordinasi dengan TERGUGAT- 3 (Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban) untuk melaksanakan pengukuran atas lahan garapan PARA PENGGUGAT selaku Para Penggarap Agar lahan garapan PARA PENGGUGAT tersebut diatas mememiliki Nomer Identifikasi  Sementara (NIS) 
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak