Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Meletakan sita jaminan terhadap objek Jaminan yang diberikan Tergugat I kepada Pengguggat dalam perkara A Quo, berupa:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01680 atas nama Sulastri tanah seluas 251 M2 dan bangunan yang tertelak di Desa Sidokmukti, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur;
- Tanah seluas 2.396 M2 yang terletak di Dusun Jetis Rt 002 Rw 001 Desa Sidomukti Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban berdasarkan Buku C Desa Sidomukti Nomor 2148;
- Menghukum kepada Para Tergugat maupun para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Provisi ini;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan provisi ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tingkat Provisi ini; dan
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat merupakan pihak yang beriktikad baik;
- Menyatakan Demi Hukum agar Tergugat I sebagai Pengampu Saudara Nanang Ardiansyah bertanggungjawab atas Kerugian Materil sebesar Rp. 570.000.000,- (Lima ratus tujuh puluh juta rupiah) yang diderita oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mengembalikan aset yang dibeli dari uang yang bersumber dari Saudara Nanang Ardiansyah atau uang yang dinikmati yang bersumber dari Saudara Nanang Ardianysah sepanjang bersumber dari uang milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ganti kerugian Materil sebesar Rp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) secara tanggung renteng;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan tersebut sebagaimana dalam tuntutan Provisi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per-hari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Manghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tuban Cq_Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara A Quo berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |