Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama MAY LING (HENY), HE.IJ SUSILOWATI, LIEM MAY LING (HENY) dan HENI SUSILOWATI adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah HENI SUSILOWATI;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 70/1964 tertanggal 04 November 1984 tentang nama pemohon yang tercatat MAY LING (HENY) dilakukan perubahan menjadi HENI SUSILOWATI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |