Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2025/PN Tbn Mutiara Fajrin Maulidya, S.H. Ahmad Dani Elwadini Bin Supangat (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3628/M.5.33/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI Bin SUPANGAT (Alm) bersama-sama dengan HERTANTO (DPO) pada hari Jumat, tanggal 02 Februari 2024 dan pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024, dan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rumah HERTANTO (DPO) di Dusun Bogoran RT. 002 RW. 002, Desa Glodog, Kecamatan Palang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan oranglain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dalam hal pembarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”. Perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat tahun 2024, di ruang praktek saksi GUNATIN Dusun Bogoran RT. 002 RW. 002 Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, saksi GUNATIN memberitahukan kepada saksi JULAIKA yang mengeluh tidak dapat membayar angsuran kredit bank bahwa, terdapat program pelunasan hutang oleh negara yang dijalankan oleh HERTANTO (DPO) sehingga saksi JULAIKA merasa tertarik untuk mengikuti program tersebut.
  • Bahwa kemudian HERTANTO (DPO) menghubungi saksi JULAIKA agar datang ke rumahnya di Dusun Bogoran RT. 002 RW. 002 Desa Glodog, Kecamatan Palang, selanjutnya HERTANTO (DPO) dengan menggunakan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan menawarkan program pelunasan hutang yang dapat dilakukan dengan cara, saksi JULAIKA menyerahkan uang sejumlah 10?ri nilai hutang yang ada dibank, oleh karena hutang saksi JULAIKA senilai Rp263.000.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) maka, HERTANTO (DPO) mengatakan bahwa saksi JULAIKA hanya perlu menyerahkan uang sebesar Rp26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) dan hutangnya akan lunas.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 02 Februari 2024, saksi JULAIKA datang kembali bersama suaminya yakni saksi WARTONO ke rumah HERTANTO (DPO) di Dusun Bogoran RT. 002 RW. 002 Desa Glodog, Kecamatan Palang dengan membawa uang sebesar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) sebagai pelunasan hutang, di rumah HERTANTO (DPO) tersebut Saksi JULAIKAH bertemu dengan HERTANTO (DPO), Saksi GUNATIN, Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI, Saksi PITONO, DIDIK (DPO), dan saksi ENDANG IRMAWATI, kemudian HERTANTO (DPO) menerima uang dari saksi WARTONO lalu menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI, HERTANTO (DPO) menyuruh saksi WARTONO menandatangani surat-surat dan menjanjikan kepada saksi JULAIKA bahwa hutangnya telah lunas dan hanya butuh waktu untuk menunggu proses selesai, selanjutnya HERTANTO (DPO) juga berpesan kepada saksi JULAIKA untuk menginformasikan kepada orang lain tentang program pelunasan hutang oleh negara tersebut dan apabila ada yang berminat agar menghubungi HERTANTO (DPO).
  • Bahwa kemudian uang sejumlah Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) tersebut tidak dipergunakan untuk melunasi hutang dari saksi JULAIKA, namun Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI berikan kepada MUNAWAR (DPO) dengan cara mentransfer menggunakan m-BCA dari nomor rekening 8240737605 atas nama AHMAD DANI ELWADINI kepada rekening Bank Mandiri milik MUHAMMAD ADINURMAN, kemudian sebagian lainnya diberikan atau dibagikan secara tunai kepada HERTANTO (DPO), Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI, Saksi PITONO, Saksi ENDANG IRMAWATI, dan DIDIK (DPO) sesuai dengan kesepakatan.
  • Bahwa selanjutnya saksi JULAIKA memberitahukan kepada saksi ZULAEKAH jika dirinya telah melunasi hutang hanya dengan membayar uang senilai 10?ri total nilai hutang, dari informasi tersebut, Saksi ZULAEKAH menghubungi HERTANTO (DPO) dan menanyakan jumlah uang yang harus dibayarkan sebagai pelunasan sisa hutang milik Saksi ZULAEKAH, kemudian HERTANTO (DPO) mengatakan apabila saksi ZULAEKAH harus menyerahkan uang sebesar Rp8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi ZULAEKAH datang ke rumah HERTANTO (DPO) di Desa Glodog, Kecamatan Palang dan bertemu dengan Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI, HERTANTO (DPO), Saksi PITONO, saksi ENDANG IRMAWATI, dan DIDIK (DPO) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI menyuruh saksi ZULAEKAH menandatangani kwitansi pembayaran dan 1 (satu) lembar Formulir Pendaftaran Pelunasan Hutang di Bank Dengan Uang Rupiah SBKKN, kemudian menyampaikan bahwa hutang sudah lunas dan apabila ada petugas dari Bank BRI datang menagih Saksi ZULAEKAH dapat menelpon Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI.
  • Bahwa kemudian uang sejumlah kurang lebih Rp8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut tidak dipergunakan untuk melunasi hutang dari saksi ZULAEKAH, namun kembali Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI berikan kepada MUNAWAR (DPO) dengan cara mentransfer menggunakan m-BCA dari nomor rekening 8240737605 atas nama AHMAD DANI ELWADINI kepada rekening Bank Mandiri milik MUHAMMAD ADINURMAN, kemudian sebagian lainnya dibagikan atau diberikan secara tunai kepada HERTANTO (DPO), Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI, Saksi PITONO, Saksi ENDANG IRMAWATI, dan DIDIK (DPO).
  • Bahwa pembagian uang tersebut di dasarkan pada peran masing-masing sebagai berikut :
  1. Peran MUNAWAR (DPO) ialah sebagai orang yang membuat, mencetak, dan mengirimkan dokumen-dokumen terkait program pelunasan hutang tersebut kepada Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI
  2. Peran Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI ialah sebagai orang yang mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat dan membagi-bagikan uang yang diterima dari saksi JULAIKA dan saksi ZULAEKAH
  3. Sedangkan Peran HERTANTO (DPO), Saksi PITONO, saksi ENDANG IRMAWATI, dan DIDIK (DPO) ialah sebagai orang yang mensosialisasikan program pelunasan hutang oleh negara dengan uang rupiah SBBKN dan melaporkan klien kepada Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI
  • Bahwa Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI dan HERTANTO (DPO) untuk meyakinkan Saksi JULAIKA dan Saksi ZULAEKAH agar mengikuti program pelunasan hutang oleh negara, dilakukan dengan menunjukan 1 (satu) Bendel Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKBN), 1 (satu) Bendel Novum/Bukti Hukum Terkait Pelunasan, 1 (satu) Lembar Berita Acara Terjadinya Tindak Pidana/Ancaman Bank dkk, dan 1 (satu) Lembar Surat Kuasa Kedaulatan Rakyat.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan April 2024 saksi SANDY EKO YULIANO dan saksi ENGGA MEI FITRIASARI selaku petugas dari PT. Bank BRI unit Karangagung datang ke rumah saksi JULAIKA dan Saksi ZULAEKAH menagih angsuran kredit di Bank BRI unit Karangagung yang tidak dibayarkan dan menyampaikan hutang saksi JULAIKA dan Saksi ZULAEKAH belum dilakukan pelunasan. 
  • Bahwa Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI Bin SUPANGAT (Alm) tidak pernah datang untuk melakukan pelunasan hutang milik saksi JULAIKA dan saksi ZULAEKAH di PT. Bank BRI unit kerangagung, namun uang tersebut dipergunakan sendiri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI BIN SUPANGAT (Alm) bersama-sama dengan HERTANTO (DPO) tersebut saksi JULAIKA dan saksi ZULAEKAH mengalami kerugian sebesar Rp36.700.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 K.U.H.Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 K.U.H.Pidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) K.U.H.Pidana ---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI Bin SUPANGAT (Alm) bersama-sama dengan HERTANTO (DPO) pada hari Jumat, tanggal 02 Februari 2024 dan pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024, dan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rumah HERTANTO (DPO) di Dusun Bogoran RT. 002 RW. 002, Desa Glodog, Kecamatan Palang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dalam hal pembarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”. Perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat tahun 2024, di ruang praktek saksi GUNATIN Dusun Bogoran RT. 002 RW. 002 Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, saksi GUNATIN memberitahukan kepada saksi JULAIKA yang mengeluh tidak dapat membayar angsuran kredit bank bahwa, terdapat program pelunasan hutang oleh negara yang dijalankan oleh HERTANTO (DPO) sehingga saksi JULAIKA merasa tertarik untuk mengikuti program tersebut.
  • Bahwa kemudian HERTANTO (DPO) menghubungi saksi JULAIKA agar datang ke rumahnya di Dusun Bogoran RT. 002 RW. 002 Desa Glodog, Kecamatan Palang, selanjutnya HERTANTO (DPO) dengan menggunakan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan menawarkan program pelunasan hutang yang dapat dilakukan dengan cara, saksi JULAIKA menyerahkan uang sejumlah 10?ri nilai hutang yang ada dibank, oleh karena hutang saksi JULAIKA senilai Rp263.000.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) maka, HERTANTO (DPO) mengatakan bahwa saksi JULAIKA hanya perlu menyerahkan uang sebesar Rp26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) dan hutangnya akan lunas.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 02 Februari 2024, saksi JULAIKA datang kembali bersama suaminya yakni saksi WARTONO ke rumah HERTANTO (DPO) di Dusun Bogoran RT. 002 RW. 002 Desa Glodog, Kecamatan Palang dengan membawa uang sebesar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) sebagai pelunasan hutang, di rumah HERTANTO (DPO) tersebut Saksi JULAIKAH bertemu dengan HERTANTO (DPO), Saksi GUNATIN, Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI, Saksi PITONO, DIDIK (DPO), dan saksi ENDANG IRMAWATI, kemudian HERTANTO (DPO) menerima uang dari saksi WARTONO lalu menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI, HERTANTO (DPO) menyuruh saksi WARTONO menandatangani surat-surat dan menjanjikan kepada saksi JULAIKA bahwa hutangnya telah lunas dan hanya butuh waktu untuk menunggu proses selesai, selanjutnya HERTANTO (DPO) juga berpesan kepada saksi JULAIKA untuk menginformasikan kepada orang lain tentang program pelunasan hutang oleh negara tersebut dan apabila ada yang berminat agar menghubungi HERTANTO (DPO).
  • Bahwa kemudian uang sejumlah Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) tersebut tidak dipergunakan untuk melunasi hutang dari saksi JULAIKA, namun Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI berikan kepada MUNAWAR (DPO) dengan cara mentransfer menggunakan m-BCA dari nomor rekening 8240737605 atas nama AHMAD DANI ELWADINI kepada rekening Bank Mandiri milik MUHAMMAD ADINURMAN, kemudian sebagian lainnya diberikan atau dibagikan secara tunai kepada HERTANTO (DPO), Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI, Saksi PITONO, Saksi ENDANG IRMAWATI, dan DIDIK (DPO) sesuai dengan kesepakatan.
  • Bahwa selanjutnya saksi JULAIKA memberitahukan kepada saksi ZULAEKAH jika dirinya telah melunasi hutang hanya dengan membayar uang senilai 10?ri total nilai hutang, dari informasi tersebut, Saksi ZULAEKAH menghubungi HERTANTO (DPO) dan menanyakan jumlah uang yang harus dibayarkan sebagai pelunasan sisa hutang milik Saksi ZULAEKAH, kemudian HERTANTO (DPO) mengatakan apabila saksi ZULAEKAH harus menyerahkan uang sebesar Rp8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi ZULAEKAH datang ke rumah HERTANTO (DPO) di Desa Glodog, Kecamatan Palang dan bertemu dengan Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI, HERTANTO (DPO), Saksi PITONO, saksi ENDANG IRMAWATI, dan DIDIK (DPO) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI menyuruh saksi ZULAEKAH menandatangani kwitansi pembayaran dan 1 (satu) lembar Formulir Pendaftaran Pelunasan Hutang di Bank Dengan Uang Rupiah SBKKN, kemudian menyampaikan bahwa hutang sudah lunas dan apabila ada petugas dari Bank BRI datang menagih Saksi ZULAEKAH dapat menelpon Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI.
  • Bahwa kemudian uang sejumlah kurang lebih Rp8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut tidak dipergunakan untuk melunasi hutang dari saksi ZULAEKAH, namun Kembali Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI berikan kepada MUNAWAR (DPO) dengan cara mentransfer menggunakan m-BCA dari nomor rekening 8240737605 atas nama AHMAD DANI ELWADINI kepada rekening Bank Mandiri milik MUHAMMAD ADINURMAN, kemudian sebagian lainnya dibagikan atau diberikan secara tunai kepada HERTANTO (DPO), Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI, Saksi PITONO, Saksi ENDANG IRMAWATI, dan DIDIK (DPO).
  • Bahwa pembagian uang tersebut di dasarkan pada peran masing-masing sebagai berikut :
  1. Peran MUNAWAR (DPO) ialah sebagai orang yang membuat, mencetak, dan mengirimkan dokumen-dokumen terkait program pelunasan hutang tersebut kepada Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI
  2. Peran Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI ialah sebagai orang yang mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat dan membagi-bagikan uang yang diterima dari saksi JULAIKA dan saksi ZULAEKAH
  3. Sedangkan Peran HERTANTO (DPO), Saksi PITONO, saksi ENDANG IRMAWATI, dan DIDIK (DPO) ialah sebagai orang yang mensosialisasikan program pelunasan hutang oleh negara dengan uang rupiah SBBKN dan melaporkan klien kepada Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI
  • Bahwa Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI dan HERTANTO (DPO) untuk meyakinkan Saksi JULAIKA dan Saksi ZULAEKAH agar mengikuti program pelunasan hutang oleh negara, dilakukan dengan menunjukan 1 (satu) Bendel Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKBN), 1 (satu) Bendel Novum/Bukti Hukum Terkait Pelunasan, 1 (satu) Lembar Berita Acara Terjadinya Tindak Pidana/Ancaman Bank dkk, dan 1 (satu) Lembar Surat Kuasa Kedaulatan Rakyat.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan April 2024 saksi SANDY EKO YULIANO dan saksi ENGGA MEI FITRIASARI selaku petugas dari PT. Bank BRI unit Karangagung datang ke rumah saksi JULAIKA dan Saksi ZULAEKAH menagih angsuran kredit di Bank BRI unit Karangagung yang tidak dibayarkan dan menyampaikan hutang saksi JULAIKA dan Saksi ZULAEKAH belum dilakukan pelunasan. 
  • Bahwa Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI Bin SUPANGAT (Alm) tidak pernah datang untuk melakukan pelunasan hutang milik saksi JULAIKA dan saksi ZULAEKAH di PT. Bank BRI unit kerangagung, namun uang tersebut dipergunakan sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AHMAD DANI ELWADINI BIN SUPANGAT (Alm) bersama-sama dengan HERTANTO (DPO) tersebut saksi JULAIKA dan saksi ZULAEKAH mengalami kerugian sebesar Rp36.700.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 K.U.H.Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 K.U.H.Pidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) K.U.H.Pidana -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya