Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G.S/2019/PN Tbn 1.PT FIF TUBAN
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
1.RINDA MAYASARI
2.DIDIT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 68/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2019
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Parlindungan Sitorus,SH DkkPT FIF TUBAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.847.532,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji                    terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0054-3018 tanggal 19 Mei 2018 Sah dan Mengikat;
  4. Menyatakan Sertifiakt Jaminan Fidusia Nomor : Nomor : W15.00474960.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 24 Mei 2018 Sah dan Mengikat.
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika Rp. 32.447.532,- (Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah);
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Type : All New Beat CBS ISS, Nomor Rangka : MH1JM1115JK575331, Nomor Mesin : JM71E1553747 tahun pembuatan 2018, No.Pol S 2198 HX atas nama TERGUGAT I.
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak