Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Tbn HERI TRI WIDODO, SH., MH. TUTY RACHMAWATI alias TUTY ROHMAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  4. Menyatakan barang milik Tergugat dapat dimohonkan sita eksekusi melalui Pengadilan apabila Tergugat tidak menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Jika Pengadilan Negeri Tuban melalui Hakim Yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak