Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2025/PN Tbn AGUS JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan AGUS JAYA, KWEE HOO LIANG Alias AGOES DJAYA, AGOES DJAJA  dan AGOES DJAJA THIJONO adalah satu orang yang sama dan nama yang dipakai sekarang adalah AGUS JAYA.
  3. Menyatakan bahwa Perubahan nama tersebut diatas digunakan Pemohon untuk melangsungkan Pernikahan.
  4. Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon.

Atau Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan seadil – adilnya untuk  Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak