Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2022/PN Tbn TEZAR RACHADIAN ERYANZA, SH. BENY WAHYUDI BIN SUMANDAR ALM. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-845/M.5.33/Eku.2/07/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----  Bahwa Terdakwa BENY WAHYUDI bin SUMANDAR (Alm), pada hari Senin, tanggal 25 April 2022 sekira pukul 19.00 WIB, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam bulan April 2022, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam tahun 2022, di di pinggir jalan Trunojoyo Kel.Kingking Kec.Tuban Kab.Tuban depan Poskamling, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”,

------ Perbuatan Terdakwa BENY WAHYUDI Bin SUMANDAR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -----

 

ATAU

KEDUA:

-----  Bahwa Terdakwa BENY WAHYUDI bin SUMANDAR (Alm), pada hari Senin, tanggal 25 April 2022 sekira pukul 19.00 WIB, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam bulan April 2022, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam tahun 2022, di di pinggir jalan Trunojoyo Kel.Kingking Kec.Tuban Kab.Tuban depan Poskamling, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telahdengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu

------ Perbuatan Terdakwa BENY WAHYUDI Bin SUMANDAR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -----

Pihak Dipublikasikan Ya