| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan anak kandung Pemohon yang bernama GANENDRA ARCELIO OZIEL FADHELAH, jenis kelamin laki-laki, lahir tanggal 2 Desember 2022 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3523-LT-24052023-0053, tanggal 24 Mei 2023, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, yang mencantumkan GANENDRA ARCELIO OZIEL FADHELAH anak dari Ayah MUHAMMAD PANDU ABIYASA dan Ibu LIFIA FARIYANA, sebagai anak Ibu (LIFIA FARIYANA) ;
- Menetapkan Akta Kelahiran Nomor: 3523-LT-24052023-0053, tanggal 24 Mei 2023, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, yang mencantumkan GANENDRA ARCELIO OZIEL FADHELAH, lahir tanggal 2 Desember 2022 anak kesatu, laki-laki dari Ayah MUHAMMAD PANDU ABIYASA adalah tidak sah dan dapat dibatalkan ;
- Mewajibkan Pemohon untuk melaporkan pembatalan Akta Kelahiran tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban agar dapat dibuat catatan pinggir tentang pembatalan tersebut pada register yang diperuntukan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan ;
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya dan benar menurut hukum (Ex Aequo Et Bono). |