Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
151/Pid.B/2022/PN Tbn | PALUPI WULANDARI, SH | MOKHAMAD DULMUNDIR BIN SAMIADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Agu. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Penipuan |
Nomor Perkara | 151/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Agu. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-817/M.5.33/Eoh.2/08/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU -------Bahwa Ia terdakwa MOKHAMAD DULMUNDIR BIN SAMIADI pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022, sekira pukul 10.00 Wib. atau sekitar waktu itu, atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu pada bulan Mei tahun 2022, bertempat di Rumah saksi ENDANG SUPADMI di Dusun Lomanis RT 01 RW 01 Desa Montongsekar Kecamatan Montong Kabupaten Tuban atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadamya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang , ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana----
ATAU
KEDUA -------Bahwa Ia terdakwa MOKHAMAD DULMUNDIR BIN SAMIADI , pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB atau sekitar waktu itu, pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022, sekira pukul 10.00 Wib. tau sekitar waktu itu, pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022, sekira pukul 08.30 Wib. atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei dan Bulan Juni tahun 2022, bertempat di Rumah saksi ENDANG SUPADMI di Dusun Lomanis RT 01 RW 01 Desa Montongsekar Kecamatan Montong Kabupaten Tuban atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatannya , ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana --- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |