Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2022/PN Tbn PALUPI WULANDARI, SH MOKHAMAD DULMUNDIR BIN SAMIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 151/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-817/M.5.33/Eoh.2/08/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Ia terdakwa MOKHAMAD DULMUNDIR BIN SAMIADI pada hari Jumat tanggal  20 Mei 2022, sekira pukul 10.00 Wib. atau sekitar waktu itu,  atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu pada bulan Mei   tahun 2022, bertempat di Rumah saksi ENDANG SUPADMI di Dusun  Lomanis RT 01 RW 01 Desa Montongsekar Kecamatan Montong Kabupaten Tuban   atau setidak tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadamya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang ,

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUH Pidana----   

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa Ia terdakwa MOKHAMAD DULMUNDIR BIN SAMIADI , pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB atau sekitar waktu itu, pada hari Jumat tanggal  20 Mei 2022, sekira pukul 10.00 Wib. tau sekitar waktu itu,  pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022, sekira pukul 08.30 Wib. atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei dan Bulan Juni tahun 2022, bertempat di Rumah saksi ENDANG SUPADMI di Dusun  Lomanis RT 01 RW 01 Desa Montongsekar Kecamatan Montong Kabupaten  Tuban   atau setidak tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatannya ,

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUH Pidana --- 

Pihak Dipublikasikan Ya