Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2021/PN Tbn IRAWAN SOEHENDRA, SH SUYITNO Bin KASIMAN ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 237/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1066/M.5.33/Eoh.2/09/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---Bahwa terdakwa SUYITNO Bin KASIMAN, pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021sekira pukul 20.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2021, bertempat di Tundung Musoh Jalan Tuban Gresik, Turut Desa Tasikmadu Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “sengaja merampas nyawa orang lain”.

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---Bahwa terdakwa SUYITNO Bin KASIMAN, pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021sekira pukul 20.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2021, bertempat di Tundung Musoh Jalan Tuban Gresik, Turut Desa Tasikmadu Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “penganiayaan mengakibatkan mati”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3)  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya