Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
237/Pid.B/2021/PN Tbn | IRAWAN SOEHENDRA, SH | SUYITNO Bin KASIMAN ALM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Okt. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan |
Nomor Perkara | 237/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Sep. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1066/M.5.33/Eoh.2/09/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ---Bahwa terdakwa SUYITNO Bin KASIMAN, pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021sekira pukul 20.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2021, bertempat di Tundung Musoh Jalan Tuban Gresik, Turut Desa Tasikmadu Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “sengaja merampas nyawa orang lain”. ---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---Bahwa terdakwa SUYITNO Bin KASIMAN, pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021sekira pukul 20.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2021, bertempat di Tundung Musoh Jalan Tuban Gresik, Turut Desa Tasikmadu Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “penganiayaan mengakibatkan mati”. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana |
Pihak Dipublikasikan | Ya |