Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2018/PN Tbn PT Abadi Mitra Eko Wijianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.470.005,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Ingkar Janji kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar secara seketika, lunas dan tanpa syarat sisa hutang Tergugat yaitu sebesar Rp.43.470.005,- (empat puluh tiga juta  empat ratus tujuh puluh ribu lima rupiah) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak