Bahwa ia Terdakwa KOLIK bin TASIMAN pada hari SABTU tanggal 20 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat di Dsn. Tegal Ledok Ds. Semanding Kec. Semanding Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya seuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara
Perbuatan Terdakwa KOLIK bin TASIMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |