Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa HADI SASMITO Bin KASBI, pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam warung kopi GIRAS 88 yang beralamatkan di Dusun Jalak Desa Sumur jalak Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa berawal pada saat Saksi VIRNANDA BARA dan Saksi NAFIK TAMAMI yang merupakan anggota polisi Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi GIRAS 88 yang beralamatkan di Dusun Jalak Desa Sumur jalak Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban sering digunakan untuk bermain judi online, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib para saksi mendatangi lokasi tersebut, kemudian para saksi mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 10 warna hitam IMEI 1 : 865317058824485 IMEl 2: 865317058824493 dengan simcard terpasang 081392279909 yang ada Aplikasi Judi Online di Situs KAPITALSLOT dengan akun zeref123 password 240895 yang mana tertaut pada aplikasi DANA dengan nomor 081392279909, bahwa handphone tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk mengakses situs judi online https://kapitalslotwow.com/, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres tuban;
- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa telah memainkan judi online dengan cara pertama-tama terdakwa terlebih dahulu membuka situs https://kapitalslotwow.com/ dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 10 warna hitam IMEI 1 : 865317058824485 IMEl 2: 865317058824493 dengan simcard terpasang 081392279909 milik terdakwa, kemudian terdakwa melakukan log in atau masuk akun milik terdakwa yaitu zeref123 dengan password 240895 akun tersebut tertaut dengan aplikasi DANA dengan nomor 081392279909 untuk melakukan pembayaran, setelah berhasil masuk kedalam akun tersebut kemudian terdakwa melakukan deposit uang melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), setelah berhasil deposit uang kemudian terdakwa memainkan permain judi online jenis slot yaitu Gates of Olimpus 1000 dengan menggunakan taruhan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) sekali putaran;
- Bahwa dalam permainan judi yang dimainkan oleh terdakwa di situs Kapitalslot tersebut dikatakan menang apabila dalam putaran slot yang diputar keluar tanda simbol yang sama sampai simbol yang sama tersebut pecah, dan apabila simbol yang diputar tersebut tidak sama makan terdakwa dikatakan kalah, bahwa dalam bermain judi online tersebut terdakwa telah menang sekitar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan telah menarik atau mentransfer uang hasil menang bermain judi ke akun DANA milik terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa permainan judi online kapital slot yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------------------------------
================================ATAU================================
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa HADI SASMITO Bin KASBI, pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam warung kopi GIRAS 88 yang beralamatkan di Dusun Jalak Desa Sumur jalak Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggunakan kesempatan main judi, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa berawal pada saat Saksi VIRNANDA BARA dan Saksi NAFIK TAMAMI yang merupakan anggota polisi Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi GIRAS 88 yang beralamatkan di Dusun Jalak Desa Sumur jalak Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban sering digunakan untuk bermain judi online, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib para saksi mendatangi lokasi tersebut, kemudian para saksi mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 10 warna hitam IMEI 1 : 865317058824485 IMEl 2: 865317058824493 dengan simcard terpasang 081392279909 yang ada Aplikasi Judi Online di Situs KAPITALSLOT dengan akun zeref123 password 240895 yang mana tertaut pada aplikasi DANA dengan nomor 081392279909, bahwa handphone tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk mengakses situs judi online https://kapitalslotwow.com/, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres tuban;
- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa telah memainkan judi online dengan cara pertama-tama terdakwa terlebih dahulu membuka situs https://kapitalslotwow.com/ dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 10 warna hitam IMEI 1 : 865317058824485 IMEl 2: 865317058824493 dengan simcard terpasang 081392279909 milik terdakwa, kemudian terdakwa melakukan log in atau masuk akun milik terdakwa yaitu zeref123 dengan password 240895 akun tersebut tertaut dengan aplikasi DANA dengan nomor 081392279909 untuk melakukan pembayaran, setelah berhasil masuk kedalam akun tersebut kemudian terdakwa melakukan deposit uang melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), setelah berhasil deposit uang kemudian terdakwa memainkan permain judi online jenis slot yaitu Gates of Olimpus 1000 dengan menggunakan taruhan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) sekali putaran;
- Bahwa dalam permainan judi yang dimainkan oleh terdakwa di situs Kapitalslot tersebut dikatakan menang apabila dalam putaran slot yang diputar keluar tanda simbol yang sama sampai simbol yang sama tersebut pecah, dan apabila simbol yang diputar tersebut tidak sama makan terdakwa dikatakan kalah, bahwa dalam bermain judi online tersebut terdakwa telah menang sekitar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan telah menarik atau mentransfer uang hasil menang bermain judi ke akun DANA milik terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa permainan judi online kapital slot yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------
================================ATAU================================
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa HADI SASMITO Bin KASBI, pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam warung kopi GIRAS 88 yang beralamatkan di Dusun Jalak Desa Sumur jalak Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa berawal pada saat Saksi VIRNANDA BARA dan Saksi NAFIK TAMAMI yang merupakan anggota polisi Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi GIRAS 88 yang beralamatkan di Dusun Jalak Desa Sumur jalak Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban sering digunakan untuk bermain judi online, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib para saksi mendatangi lokasi tersebut, kemudian para saksi mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 10 warna hitam IMEI 1 : 865317058824485 IMEl 2: 865317058824493 dengan simcard terpasang 081392279909 yang ada Aplikasi Judi Online di Situs KAPITALSLOT dengan akun zeref123 password 240895 yang mana tertaut pada aplikasi DANA dengan nomor 081392279909, bahwa handphone tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk mengakses situs judi online https://kapitalslotwow.com/, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres tuban;
- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa telah memainkan judi online dengan cara pertama-tama terdakwa terlebih dahulu membuka situs https://kapitalslotwow.com/ dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 10 warna hitam IMEI 1 : 865317058824485 IMEl 2: 865317058824493 dengan simcard terpasang 081392279909 milik terdakwa, kemudian terdakwa melakukan log in atau masuk akun milik terdakwa yaitu zeref123 dengan password 240895 akun tersebut tertaut dengan aplikasi DANA dengan nomor 081392279909 untuk melakukan pembayaran, setelah berhasil masuk kedalam akun tersebut kemudian terdakwa melakukan deposit uang melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), setelah berhasil deposit uang kemudian terdakwa memainkan permain judi online jenis slot yaitu Gates of Olimpus 1000 dengan menggunakan taruhan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) sekali putaran;
- Bahwa dalam permainan judi yang dimainkan oleh terdakwa di situs Kapitalslot tersebut dikatakan menang apabila dalam putaran slot yang diputar keluar tanda simbol yang sama sampai simbol yang sama tersebut pecah, dan apabila simbol yang diputar tersebut tidak sama makan terdakwa dikatakan kalah, bahwa dalam bermain judi online tersebut terdakwa telah menang sekitar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan telah menarik atau mentransfer uang hasil menang bermain judi ke akun DANA milik terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa permainan judi online kapital slot yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung-untungan, dan dilakukan oleh terdakwa tanpa izin ditempat yang dapat dikunjungi khalayak umum.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP. -------------------------------------------- |