Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2020/PN Tbn 1.KLINIK HUKUM PARLIND SITORUS LAW FIRM
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
1.PT PLN Cab TUBAN
2.Ketua Tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) PT.PLN Cabang Tuban
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2020
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOEKROM, S.H.KLINIK HUKUM PARLIND SITORUS LAW FIRM
2MOCHAMMAD BADRUL HUDA,SHKLINIK HUKUM PARLIND SITORUS LAW FIRM
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.800.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk memasang kembali METERAN Id.Pelanggan Nomor : 5180 2025 2786 pada bangunan rumah yang tertelak di Perumahan Jasa Griya I No.22 Tuban - Jawa Timur.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT dengan cara sekaligus, seketika dan tunai sebesar Rp.121.800.000,- (Seratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT dengan cara sekaligus, seketika dan tunai sebesar Rp.378.200.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus RibuĀ  Rupiah).
  6. Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. AKBP Suroko No.36, Kelurahan Kebonsari, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur kode pos 62317.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari atas keterlambatan TERGUGAT memenuhi secara sukarela terhadap putusan perkara ini.
  8. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun TERGUGAT menyatakan banding dan kasasi.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak