Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menghukum TERGUGAT untuk memasang kembali METERAN Id.Pelanggan Nomor : 5180 2025 2786 pada bangunan rumah yang tertelak di Perumahan Jasa Griya I No.22 Tuban - Jawa Timur.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT dengan cara sekaligus, seketika dan tunai sebesar Rp.121.800.000,- (Seratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT dengan cara sekaligus, seketika dan tunai sebesar Rp.378.200.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus RibuĀ Rupiah).
- Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. AKBP Suroko No.36, Kelurahan Kebonsari, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur kode pos 62317.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari atas keterlambatan TERGUGAT memenuhi secara sukarela terhadap putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun TERGUGAT menyatakan banding dan kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|