Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Tbn BANK JATIM 1.FANNY RAMANDHA NURCAHYA
2.MULYATIN HIDAYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 352.743.592,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT sekaligus Kreditur yang beritikad baik.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah TERGUGAT sekaligus Debitur yang tidak beritikad baik.
  4. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 87 tanggal 27 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Nurul Fitri, S.H, Notaris di Kabupaten Tuban yang telah dilakukan perubahan/addendum sebagaimana Akta Adendum Perjanjian Kredit Nomor: 104 Tanggal 30 Juni 2020 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Nurul Fitria, S.H, Notaris di Kota Tuban serta segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No 562/2019 Tanggal 27 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Nurul Fitria, S.H, Notaris di Kota Tuban, akta Pemberian Hak Tanggungan No 627/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Nurul Fitria,S.H, PPAT Di Kabupaten Tuban sehingga terbit Sertipikat Hak Tanggungan No 03600/2019 tanggal 11 Desember 2019 sehingga dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I sebagai debitur telah ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan  (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 352.743.592,42 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah Empat Puluh Dua Sen) secara langsung dan seketika.
  7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama berhak dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (SHM No  896 atas nama Fanny Ramandha Nurcahya/TERGUGAT I). Apabila TERGUGAT I sebagai debitur tidak melunasi/membayar tunggakan kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut untuk digunakan sebagai pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
  8. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan SHM No 896 atas nama Fanny Ramandha Nurcahya /TERGUGAT I, Luas 83 M?2;, Surat Ukur Tanggal 23/04/2009 Nomor  00338/Bogorejo/2009 yang terletak di Kelurahan Bogorejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai/menempati objek agunan tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. 

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Tuban Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak