Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.B/2018/PN Tbn EKA HARIADI, SH. 1.PARTO PAIDI Bin WAGE
2.CUK DIONO bin DIKMAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 256/Pid.B/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1400/O.5.32/Ep.2/VIII/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa I. PARTO PAIDI Bin WAGE dan terdakwa II CUK DIONO bin DIKMAT, pada hari Sabtu, tanggal 02 juni 2018 sekira pukul 12.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan juni tahun 2018, atau pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Dusun Krajan Desa Guwoterus Kec. Montong Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesemptan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana

A T A U

 

KEDUA

--------Bahwa terdakwa I. PARTO PAIDI Bin WAGE dan terdakwa II CUK DIONO bin DIKMAT, pada hari Sabtu, tanggal 02 juni 2018 sekira pukul 12.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan juni tahun 2018, atau pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Dusun Krajan Desa Guwoterus Kec. Montong Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat

dikunjungi umum,kecuali kaau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis  ayat (1) ke-2 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya