Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
256/Pid.B/2018/PN Tbn | EKA HARIADI, SH. | 1.PARTO PAIDI Bin WAGE 2.CUK DIONO bin DIKMAT |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Agu. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
Nomor Perkara | 256/Pid.B/2018/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Agu. 2018 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1400/O.5.32/Ep.2/VIII/2018 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa I. PARTO PAIDI Bin WAGE dan terdakwa II CUK DIONO bin DIKMAT, pada hari Sabtu, tanggal 02 juni 2018 sekira pukul 12.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan juni tahun 2018, atau pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Dusun Krajan Desa Guwoterus Kec. Montong Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesemptan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana A T A U
KEDUA --------Bahwa terdakwa I. PARTO PAIDI Bin WAGE dan terdakwa II CUK DIONO bin DIKMAT, pada hari Sabtu, tanggal 02 juni 2018 sekira pukul 12.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan juni tahun 2018, atau pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Dusun Krajan Desa Guwoterus Kec. Montong Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum,kecuali kaau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana |
Pihak Dipublikasikan | Ya |