Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
302/Pid.C/2021/PN Tbn M. SULKAN JARMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 302/Pid.C/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/30/XI/2021/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JARMI pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 15.30 WIB di warung milik JARMI Dsn Jembel Ds. Sugihwaras Kec. Jenu Kab. Tuban, telah menyimpan, mengedarkan mengecer atau menjual minuman beralkohol tanpa ijin.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 huruf A jo Pasal 26 Perda Kab Tuban Nomor 16 tahun 2014 tentang menyimpan, memproduksi, menjual dan/ mengedarkan minuman yang mengandung Alkohol atau Ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang

Pihak Dipublikasikan Ya