Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa M. NURUL FAIZIN Bin KAMANI pada hari Rabu tanggal 2 September 2020 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2020, bertempat di counter HP Niwa Jaya di Desa Beji RT 04 RW 02 Kec. Jenu Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat, atau untuk sampai pada barang yang akan diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu dan pakaian jabatan palsu ",
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3,5 KUHP |