Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G.S/2019/PN Tbn 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Tuban
2.BANK RAKYAT INDONESIA
1.SUKARDI
2.MUJILAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 78/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2019
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 138.757.340,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan Pokok                                  : Rp.  120.257.340,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp.   16.500.000,-
  • Total Tunggakan                                   : Rp. 136.757.340,-
  • Denda/penalty                                      : Rp.    1.500.000,-
     

Jumlah seluruh tunggakan                            : Rp 138.257.340,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh rupiah)

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • Sertifikat (SHM seluas 170 M2 No. 236 yang terletak di Desa Kingking Kabupaten Tuban, Tergugat I, Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur atas Sukardi); 

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak