Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Tbn 1.IBNU MUSTOFA
2.KHOIROTUN NISA’
2.IIN NURUS SA’ADAH
3.Kepala Bank Mandiri (Persero) Pusat di Surabaya C/q Kepala Bank Mandiri (Persero) Cabang di Tuban C/Q Kepala Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Tuban Bangilan
4.KPKNL Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUCIPTO, S.H.IBNU MUSTOFA
2SUCIPTO, S.H.KHOIROTUN NISA’
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R        :

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat.
  3. Menyatakan bahwa pelelangan tanah dan bangunan SHM No. 001696 an. Khoirotun Nisa’ dengan Lt. 319 m2 tidak dapat dilaksanakan atau batal demi hukum sampai adanya putusan dari Pengadilan Negeri Tuban.
  4. Menyatakan tindakan para Tergugat yang merugikan para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menghukum para Tergugat/ orang lain yang ikut serta dalam membantu atau memudahkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat.
  6. Menghukum kepada para Tergugat atau orang lain yang terlibat untuk membayar ganti kerugian  kepada para  Penggugat secara  tunai /kontan  berupa :
  • Kerugian Materiil :

berupa akan hilangnya satu-satunya tempat berteduh yaitu tanah dan sebuah bangunan rumah milik Para Penggugat  sejumlah Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).

  • Kerugian Immateriil :

Berupa hilangnya semangat kerja yang berakibat Para Penggugat : makan tidak enak tidur tidak nyenyak dan berlanjut jatuh sakit dikarenakan kaget merasa dibohongi dan dikecewakan oleh Tergugat I dan Tergugat II sejumlah Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya segala bentuk upaya hukum.

8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

 S U B S I D I A I R          :

Apabila Pengadilan Negeri Tuban dalam sidangnya berpendapat lain, Para    Penggugat mohon putusan yang adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak