| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban utangnya kepada Penggugat sebesar Rp.450.000.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.262.000.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Rupiah), bunga pinjaman sebesar Rp.188.000.000,00 (Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan apabila para tergugat tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk melunasi seluruh kewajiban fasilitas kredit sebagaimana amar putusan ini secara sukarela dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka Penggugat berhak menempuh upaya hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengajukan permohonan eksekusi melalui Ketua Pengadilan Negeri Tuban terhadap barang jaminan yang telah dibebani Hak Tanggungan berupa: SHM No. 458 seluas: 555 M2 (lima ratus lima puluh lima) tercatat atas nama: Hari DS, terletak di Desa Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, guna pelunasan seluruh kewajiban para tergugat kepada penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |