Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0016-7417 tanggal 27 Februari 2017 Sah dan Mengikat;
- Menyatakan Sertifiakt Jaminan Fidusia Nomor : Nomor : W15.00238738.AH.05.01 Tahun 2017 tertanggal 15 Maret 2017 Sah dan Mengikat.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika Rp. 30.755.000,- (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Type : All New Beat CW, Nomor Rangka : MH1JFZ11XGK314231, Nomor Mesin : JFZ1E1324052 tahun pembuatan 2017, No.Pol S 4711 HT atas nama TERGUGAT I.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|