Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 01 Okt. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Nomor Perkara |
41/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbn |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SAHUDI ERSAD,S.H | MELANESIA FOREST WATCH |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI :
- MEMERINTAH Tergugat atau siapapun juga Untuk menghentikan segala Aktifitas Produksi Pertambangan batuan secara illegal/tanpa izin dilokasi Lahan milik Tergugat (Tambang Bekasi dikelola oleh Terpidana “ Wahyu Urip Budianto”) yang berlokasi di desa Pucangan, kecamatan Palang, kabupaten. Tuban Provinsi Jawa Timur , seketika Tanpa syarat’ sampai dengan Adanya Putusan Pengadilan Yang berkekuatan Hukum tetap ( incrah);
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat ( Melanesia Forest Watch ) seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat (Bapak SAKUM) Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Melakukan Pertambanngan Batuan Tanpa izin dari Pemerintah);
- Memerintah Tergugat Untuk Menghentikan secara Permanen aktivitas tambang di atas tanah milik-nya Sampai dengan Memiliki Perizinan resmi dari Pemerintah;
- Menghukum Tergugat (BAPAK “SAKUM”) untuk Membayar Denda sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)” dibayar secara Tunai Melalui Rekening Pemerintah yang berwenang menerima-nya ;
- Membebankan Biaya Perkara a quo seluruhnya Kepada Tergugat.
- Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |