Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
114/Pid.Sus/2022/PN Tbn | Dian Akbar Wicaksana,SH | KUSNARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Jul. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 114/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Jul. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-765/M.5.33/Enz.2/07/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa KUSNARI Bin PARLAN pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di suatu tempat di Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan mengingat tempat penahanan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------- ATAU Kedua Bahwa terdakwa KUSNARI Bin PARLAN pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di rumah terdakwabdengan alamat Dusun.Kajangan RT 02 RW 03 Desa Magersari Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |