Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2022/PN Tbn Dian Akbar Wicaksana,SH KUSNARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-765/M.5.33/Enz.2/07/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa KUSNARI Bin PARLAN pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di suatu tempat di Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan  mengingat tempat penahanan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ---------------

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa KUSNARI Bin PARLAN pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di rumah terdakwabdengan alamat Dusun.Kajangan RT 02 RW 03 Desa Magersari Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya