Petitum |
---------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa orang yang bernama M. HAMIM THOHARI, S.Pd.I, KAMIM THOHARI, dan M. HAMIM THOHARI adalah satu orang yang sama, (satu) yakni Pemohon. Dan nama yang benar dipakai sekarang adalah M. HAMIM THOHARI ;
- Menyatakan kutipan akta kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 07222/D/2001 tanggal 02 Juli 2001 tentang nama pemohon di dalam akta kelahiran pemohon tercatat KAMIM THOHARI dilakukan perubahan menjadi M. HAMIM THOHARI;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |