Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2022/PN Tbn PALUPI WULANDARI, SH MOCHAMMAD IMRON Bin SUWADI Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B- 699/M.5.33/Eku.2/06/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Ia terdakwa MOCHAMMAD IMRON BIN SUWADI (Alm) pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 02.15 WIB atau pada suatu waktu  yang masih termasuk bulan April  tahun 2022, bertempat di Jalan Tuban Bancar KM 16-17 turut tanah Dusun Karanganyar, Desa Purworejo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya  mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                              DAN

KEDUA

------- Bahwa Ia terdakwa MOCHAMMAD IMRON BIN SUWADI (Alm) pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 02.15 WIB atau pada suatu waktu  yang masih termasuk bulan April  tahun 2022, bertempat di Jalan Tuban Bancar KM 16-17 turut tanah Dusun Karanganyar, Desa Purworejo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya  mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat,

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KETIGA

------- Bahwa Ia terdakwa MOCHAMMAD IMRON BIN SUWADI (Alm) pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 02.15 WIB atau pada suatu waktu  yang masih termasuk bulan April  tahun 2022, bertempat di Jalan Tuban Bancar KM 16-17 turut tanah Dusun Karanganyar, Desa Purworejo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya  mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang   

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya