Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
106/Pid.Sus/2022/PN Tbn | PALUPI WULANDARI, SH | MOCHAMMAD IMRON Bin SUWADI Alm. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jun. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas |
Nomor Perkara | 106/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jun. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 699/M.5.33/Eku.2/06/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa Ia terdakwa MOCHAMMAD IMRON BIN SUWADI (Alm) pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 02.15 WIB atau pada suatu waktu yang masih termasuk bulan April tahun 2022, bertempat di Jalan Tuban Bancar KM 16-17 turut tanah Dusun Karanganyar, Desa Purworejo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia --------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DAN KEDUA ------- Bahwa Ia terdakwa MOCHAMMAD IMRON BIN SUWADI (Alm) pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 02.15 WIB atau pada suatu waktu yang masih termasuk bulan April tahun 2022, bertempat di Jalan Tuban Bancar KM 16-17 turut tanah Dusun Karanganyar, Desa Purworejo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, --------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KETIGA ------- Bahwa Ia terdakwa MOCHAMMAD IMRON BIN SUWADI (Alm) pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 02.15 WIB atau pada suatu waktu yang masih termasuk bulan April tahun 2022, bertempat di Jalan Tuban Bancar KM 16-17 turut tanah Dusun Karanganyar, Desa Purworejo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang --------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |