Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2019/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. DANI ERIK SAPUTRA Bin SUMARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1473/M.5.33/Eoh.2/11/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa DANI ERIK SAPUTRA Bin SUMARTO pada hari Senin tanggal 02 September 2019 sekira pukul 08.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2019 atau dalam tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Bejagung Kidul RT 04 RW 01 Ds. Bejagung Kec. Semanding Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Ayat (1),

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa DANI ERIK SAPUTRA Bin SUMARTO pada hari Senin tanggal 02 September 2019 sekira pukul 08.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2019 atau dalam tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Bejagung Kidul RT 04 RW 01 Ds. Bejagung Kec. Semanding Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaiman dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3),

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya