| Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa SUYANTO Bin BONAJI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2026, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di warung Saksi SITI URIFAH Alias EVA yang beralamatkan di Desa Tegalsari Kecamatan Widang Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban I NURYO Bin RANTAM (Alm) dan Saksi Korban II KASFIK Binti SUKIMAN (Alm)” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa sedang minum tuak di warung Sdr, MAD yang beralamatkan di Desa Mejeruk Kecamatan Widang Kabupaten Tuban selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. DODIK pergi ke warung Saksi SITI URIFAH Alias EVA yang beralamatkan di Desa Tegalsari Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, setelah sampai di warung Saksi SITI URIFAH Alias EVA, Terdakwa dengan keadaan mabuk memarahi Saksi SITI URIFAH Alias EVA selaku istri siri Terdakwa sehingga Terdakwa dan Saksi SITI URIFAH Alias EVA bertengkar, kemudian Saksi Korban I NURYO Bin RANTAM (Alm) yang sedang berada di warung melerai pertengkaran tersebut kemudian Terdakwa meminta Saksi Korban I NURYO Bin RANTAM (Alm) untuk tidak ikut campur namun dihiraukan oleh Saksi Korban I NURYO Bin RANTAM (Alm), setelah itu Terdakwa emosi dan mengambil botol kaca bir bekas minuman yang berada di lantai warung, kemudian Terdakwa memukulkan botol tersebut kepada Saksi Korban NURYO Bin RANTAM (Alm) sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala bagian atas hingga botol tersebut pecah, setelah itu Terdakwa dipisah oleh Sdr DODIK kemudian Terdakwa melihat Saksi Korban II KASFIK Binti SUKIMAN (Alm) dan Saksi USNAH Binti USMAN yang juga berada di dalam warung sehingga Terdakwa melampiaskan amarahnya kepada Saksi Korban II KASFIK Binti SUKIMAN (Alm) dan Saksi USNAH Binti USMAN dengan cara marah-marah, selanjutnya Terdakwa melihat Saksi USNAH Binti USMAN sedang memegang HP sehingga Terdakwa khawatir jika Saksi USNAH Binti USMAN memanggil pihak kepolisan, kemudian Terdakwa mengambil HP Saksi USNAH Binti USMAN dan membanting HP tersebut, setelah itu Saksi Korban II KASFIK Binti SUKIMAN (Alm) keluar dari warung dan Terdakwa mengejar Saksi Korban II KASFIK Binti SUKIMAN (Alm) serta melakukan penganiayaan dengan cara Terdakwa memukul Saksi Korban II KASFIK Binti SUKIMAN (Alm) menggunakan tangan kosong berkali-kali, selanjutnya Terdakwa pukul 1 (satu) kali menggunakan botol bir, namun saat itu Saksi Korban II KASFIK Binti SUKIMAN (Alm) berusaha menangkis kemudian Terdakwa pukul kembali menggunakan gelas kaca sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala bagian atas Saksi Korban II KASFIK Binti SUKIMAN (Alm) hingga gelas kaca tersebut pecah
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 010/IV/2026/VER tanggal 20 April 2026 dari hasil pemeriksaan korban a.n. Saksi Korban II KASFIK Binti SUKIMAN pada tanggal 19 April 2026 yang ditandatangani oleh dokter jaga di Puskesmas Plumpang Kabupaten Tuban, dr. NUZULUL NINDYA KIRANA dengan kesimpulan: Terdapat luka odem dan memar pada kepala samping kiri, luka memar pada kelopak mata kiri akibat benturan benda tumpul
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 611/RM/RSMB/IV/2026 tanggal 23 April 2026 dari hasil pemeriksaan korban a.n. Saksi Korban I NURYO Bin RANTAM (Alm) pada tanggal 19 April 2026 yang ditandatangani oleh dokter Rumah Sakit Muhammadiyah Babat, dr. KHAFID NAWAWI dengan kesimpulan: Laki-laki berusia lima puluh tahun didapatkan luka robek di bagian kepala samping kiri, luka robek bagian kepala belakang, luka robek bagian dahi depan, luka robek bagian tulang pipi kiri dan luka lecet bagian dagu, diduga luka tersebut akibat trauma benda tajam
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------- |