Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
381/Pdt.P/2017/PN Tbn Ahmad Nuril Huda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 381/Pdt.P/2017/PN Tbn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon Ahmad Nuril Huda,   untuk bertindak sebagai wali dari anak keponakannya  yang belum dewasa  bernama  RAHIAN ARULIA SAFANI, yang lahir di Tuban, pada tanggal :  3 April   2004  ( 13 tahun  5 bulan ), untuk menandatangani Akta dan atau surat-surat yang berkaitan dengan proses pensertipikatan hak milik, terhadap :
    • Sebidang  tanah letter C Desa  nomor : 751,persil nomor 96b, kelas D.III seluas 997 M2,atas nama  HAJI NOER, terletak di desa Karangtinoto, Kec. Rengel,  Kab.Tuban, sebagaimana yang tertulis dalam akta pembagian hak bersama yang dibuat oleh ISMINARTO,SH  sebagai PPAT di Kabupaten Tuban.
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

SUBSIDER  :    Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (  Ex equo et bono ).

              

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak