Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2025/PN Tbn DICKY FRANDYA YUDHATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa di Kabupaten Tuban telah meninggal dunia orang yang bernama LUKITO;
  3. Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian ayah dari Pemohon yang bernama LUKITO tersebut diatas ke dalam Buku Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Kabupaten Tuban pada tanggal 14 Oktober 2003, telah meninggal dunia orang yang bernama LUKITO;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

     Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak