| Petitum | DALAM POKOK PERKARA 
 Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 0540002831, pada hari Kamis, tertanggal 16 Februari 2023, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;Menyatakan SAH dan MENGIKAT atas Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang diterima oleh TERGUGAT dari PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 0540002831, pada hari Kamis, tertanggal 16 Februari 2023, dengan data kendaraan sebagai berikut: 
 Merk/Type                        : HINO FM/ FMB JNKD MGJ (FM 260) M/T DUMP TCNo. Rangka/No. Mesin        : MJEFM8JNKBJM28688Tahun                               : 2011Warna                               : HIJAUNo. Polisi                           : B9073PDBAtas Nama BPKB                : PT MANDALA NAGALOKA 
 Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00872606.AH.05.01 TAHUN 2023, tertanggal 21 Februari 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kantor Kemenkumham Wilayah Jawa Timur;Menyatakan TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk dengan secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 0540002831, pada hari Kamis, tertanggal 16 Februari 2023, adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);Menghukum TERGUGAT untuk melunasi kewajiban bayar dan membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sesuai yang dialami PENGGUGAT yaitu Rp. 526.672.000,- (lima ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), dengan rincian: Kerugian Materiil: 
 Angsuran Tertunggak 18 (tujuh belas) angsuran, dengan jumlah angsuran Rp. 8.677.000,-; 18 x 8.677.000= Rp.156.186.000,- 
 Denda Keterlambatan        = Rp.    204.299.965,-Sisa Pokok Pinjaman         = Rp.    156.186.000,-Biaya Penanganan             = Rp.      10.000.000,-Pembulatan                      = Rp.                 035,-TOTAL KESELURUHAN      = Rp.  526.672.000,-   
 Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan spesifikasi sebagai berikut: 
 Merk/Type                       : HINO FM/ FMB JNKD MGJ (FM 260) M/T DUMP TCNo. Rangka/No. Mesin       : MJEFM8JNKBJM28688Tahun                              : 2011Warna                              : HIJAUNo. Polisi                          : B9073PDBAtas Nama BPKB               : PT MANDALA NAGALOKA Apabila TERGUGAT dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT; 
 Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan dari TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dari TERGUGAT tanpa syarat apapun, terhadap objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan rincian spesifikasi sebagai berikut: 
 Merk/Type                        : HINO FM/ FMB JNKD MGJ (FM 260) M/T DUMP TCNo. Rangka/No. Mesin       : MJEFM8JNKBJM28688Tahun                              : 2011Warna                              : HIJAUNo. Polisi                          : B9073PDBAtas Nama BPKB               : PT MANDALA NAGALOKA Apabila TERGUGAT tidak menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 
 Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan untuk menjual objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi 
 Merk/Type                        : HINO FM/ FMB JNKD MGJ (FM 260) M/T DUMP TCNo. Rangka/No. Mesin       : MJEFM8JNKBJM28688Tahun                              : 2011Warna                              : HIJAUNo. Polisi                          : B9073PDBAtas Nama BPKB               : PT MANDALA NAGALOKA dan mengambil uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut, yang akan digunakan untuk membayar hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT; 
 Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dari TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan tersebut berikut kunci beserta STNK-nya kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik;Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, dengan rincian spesifikasi kendaraan sebagai berikut: 
 Merk/Type                        : HINO FM/ FMB JNKD MGJ (FM 260) M/T DUMP TCNo. Rangka/No. Mesin       : MJEFM8JNKBJM28688Tahun                              : 2011Warna                              : HIJAUNo. Polisi                          : B9073PDBAtas Nama BPKB               : PT MANDALA NAGALOKA 
 Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Tuban untuk menjalankan Penetapan Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) dalam Perkara ini, untuk mengambil fisik kendaraan dengan spesifikasi: 
 Merk/Type                        : HINO FM/ FMB JNKD MGJ (FM 260) M/T DUMP TCNo. Rangka/No. Mesin       : MJEFM8JNKBJM28688Tahun                              : 2011Warna                              : HIJAUNo. Polisi                          : B9073PDBAtas Nama BPKB               : PT MANDALA NAGALOKA 
 Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan pembayaran hutangnya sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uit voerbaar bij voorraad);Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap putusan ini;Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini. ATAU 
 Apabila yang Terhormat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dengan mengacu pula pada Hak-Hak Proporsionalitas pihak-pihak terkait pada permasalahan ini, kami memohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |