Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2024/PN Tbn NUR SITI AZIZAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.NUR SITI AZIZAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk membetulkan Tahun kelahiran anak pemohon yang tercatat dilahirkan di Tuban pada tanggal 16 Juli 2014 dilakukan pembetulan menjadi dilahirkan di Tuban pada tanggal 16 Juli 2015;
  3. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LT-18102016-0024 tertanggal 20 Oktober 2016 yang tercatat anak pemohon dilahirkan di Tuban pada tanggal 16 Juli 2014 dilakukan pembetulan menjadi dilahirkan di Tuban pada tanggal 16 Juli 2015;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

  Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak