Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2019/PN Tbn PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT MENTARI TERANG TUBAN 1.PURYADI
2.Henim Muzayanah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2019
Nomor Surat ..................................................
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.827.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi  atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;
  • Tunggakan Pokok   :  29.000.000
  • Tunggakan Bunga  :    2.690.000
  • Denda / Pinalty     :  17.137.700
  • Total                      :  48.827.700

Total sebesar Rp ,- (Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

 

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + pinalty) secara sukarel kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor nomor 94/Kayen/a.n Puryadi/ Luas 238 m2 yang terletak di Kayen kecamatan Bancar kabupaten Tuban.

 

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak