Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa WIJI Bin SUKARJI Als EMBER secara bersama sama atau sendiri sendiri dengan ANWAR (NAPI) dan ZAMAL, BASEMAN, SARIDIN, MANON dan TOMO (kelimanya DPO) pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 sekitar jam 23.30 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk Bulan Juli 2017 bertempat di dalam Kawasan Hutan Jati Petak 28 C-1 RPH Nguluhan turut Desa Goaterus Kec. Montong Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.“.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 ayat 1 huruf c jo pasal 12 huruf c UU RI No.18 Th. 2013 ttg Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP |