Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2020/PN Tbn 1.MOH. SYAFI UDDIN
2.SURIYAH
1.PT. BankMandiri Persero,Tbk. CABANG SURABAYA cq PT. BANK MANDIRI Persero ,Tbk. Cabang Tuban
2.PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk.
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khoirun Nasihin.,S.H.MOH. SYAFI'UDDIN
2Khoirun Nasihin.,S.H.SURIYAH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengumumkan lelang dan memerintahkan Para Penggugat untuk tetap membayar angsuran adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap agunan atau jaminan :
  • Surat Hak Milik (SHM) Nomor 1607 atas nama M. SYAFI’UDDIN
  • Surat Hak Milik (SHM) Nomor 1608 atas nama SURIYAH
  • Surat Hak Milik (SHM) Nomor 671 atas nama SURIYAH
  • Surat Hak Milik (SHM) Nomor 39 atas nama M. SYAFI’UDDIN
  1. Membatalkan Perjanjian Kredit modal usaha nomor CRO.TBN/020/KMK/2011 tertanggal 26 Agustus 2011 antara Para Penggugat dengan Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar :
  • Angsuran mulai tanggal 21 Maret tahun 2016 Rp. 280.000.000 (Dua ratus delapan puluh juta rupiah)
  • Penguasaan Agunan atau jaminan selama kurang lebih 9 tahun Rp. 4.200.000.000-, (Empat milyar dua ratus juta rupiah)
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Duangsom) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari, setiap PT. BANK MANDIRI, (Persero) Tbk. Cabang Surabaya, Cq. PT. BANK MANDIRI, (Persero) Tbk. Cabang Tuban Dan atau Pimpinan Direksi lalai memenuhi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;

Subsider :

  1. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan  yang seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Para Penggugat menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak